Jakarta: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendukung putusan Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terpidana mati Herry Wirawan. Putusan tersebut dianggap sebagai peringatan kepada masyarakat agar tidak menjadi pedofil.
"Menurut saya hukuman mati ini juga sebagai bentuk untuk warning kepada pelaku pedofil, negara tidak main-main di dalam menangani ini. Ini tidak boleh terjadi lagi, semoga dengan seperti itu akan ada efek jeranya," kata Ketua DPP PKB Nihayatul Wafiroh di Kantor DPP PKB, Jakarta, Rabu, 4 Januari 2023.
Wakil Ketua Komisi IX DPR itu menilai Herry pantas menerima putusan tersebut. Sebab, pemerkosaan kepada 13 santri menghancurkan masa depan korban.
"Secara masa depan dibilang sudah sangat mati, mereka punya anak di luar pernikahan, anaknya juga menanggung malu, keluarganya juga kesulitan untuk bersosialisasi dan sebagainya," ujar dia.
MA menolak permohonan kasasi predator seks Herry Wirawan. Pemerkosa 13 santriwati di Kota Bandung, Jawa Barat, itu tetap divonis hukuman mati.
Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan bersyukur dengan penolakan kasasi ini Menurutnya, Herry pantas mendapat hukuman mati.
"Kita bersyukur, sejak awal juga saya setuju dengan hukuman mati," kata Asep, dikutip dari tayangan Selamat Pagi Indonesia di Metro TV, Rabu, 4 Januari 2023.
Jakarta: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendukung putusan Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terpidana mati Herry Wirawan. Putusan tersebut dianggap sebagai peringatan kepada masyarakat agar tidak menjadi
pedofil.
"Menurut saya hukuman mati ini juga sebagai bentuk untuk
warning kepada pelaku pedofil, negara tidak main-main di dalam menangani ini. Ini tidak boleh terjadi lagi, semoga dengan seperti itu akan ada efek jeranya," kata Ketua DPP
PKB Nihayatul Wafiroh di Kantor DPP PKB, Jakarta, Rabu, 4 Januari 2023.
Wakil Ketua Komisi IX DPR itu menilai Herry pantas menerima putusan tersebut. Sebab, pemerkosaan kepada 13 santri menghancurkan masa depan korban.
"Secara masa depan dibilang sudah sangat mati, mereka punya anak di luar pernikahan, anaknya juga menanggung malu, keluarganya juga kesulitan untuk bersosialisasi dan sebagainya," ujar dia.
MA menolak permohonan kasasi predator seks Herry Wirawan.
Pemerkosa 13 santriwati di Kota Bandung, Jawa Barat, itu tetap divonis hukuman mati.
Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan bersyukur dengan penolakan kasasi ini Menurutnya, Herry pantas mendapat hukuman mati.
"Kita bersyukur, sejak awal juga saya setuju dengan hukuman mati," kata Asep, dikutip dari tayangan Selamat Pagi Indonesia di Metro TV, Rabu, 4 Januari 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)