Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Dok Medcom.id
Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Dok Medcom.id

Mukernas Pergantian Ketum PPP Dianggap Ilegal, Kubu Suharso Bakal Surati Kemenkumham

Anggi Tondi Martaon • 08 September 2022 20:51
Jakarta: Kubu Suharso Monoarfa bakal menyurati Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Surat terkait pemberitahuan kalau Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) pergantian Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ilegal.
 
"Tinggal menyampaikan surat klarifikasi. Iya, menjelaskan secara komprehensif kronologisnya dasar hukumnya," kata Ketua DPP PPP Saifullah Tamliha saat dihubungi, Kamis, 8 September 2022.
 
Wakil Ketua Komisi V DPR itu menyebut Mukernas pergantian Ketum PPP ilegal lantaran tidak sesuai dengan aturan anggaran dasar anggaran rumah tangga (AD/ART) partai.  Salah satu pertimbangan Mukernas tidak sah, kata dia, yaitu surat undangan kegiatan yang tidak ditandatangani ketum dan sekjen yang sah.

"Maka produk akhirnya yakni Mukernas itu juga tidak sah," ungkap dia.
 

Baca: Perubahan Ketum PPP Disebut Punya Dasar Hukum


Tamliha mengaku tidak ingin berandai-andai soal sikap Kemenkumham dalam menanggapi kisruh PPP. Ia meyakini Kemenkumham memiliki integritas dan tidak mengesahkan kepengurusan Mardiono atau hasil Mukernas. 
 
"Dia (Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia) ini orang berkarakter, punya integritas saya yakin dia tidak akan mau menandatangani sesuatu yang tidak memiliki legal aspek yang jelas," ujar dia. 
 
Sebelumnya, Muhammad Mardiono menyerahkan pengajuan pergantian ketum PPP ke Kemenkumham. Pengajuan diterima Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan