Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan. MI/Barry Fathahillah
Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan. MI/Barry Fathahillah

Komisi III Disebut Tunda Rapat Finalisasi Revisi KUHP

Anggi Tondi Martaon • 20 November 2022 12:46
Jakarta: Komisi III menunda finalisasi perbaikan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Awalnya, Komisi III menjadwalkan finalisasi perbaikan RKUHP pada 21 dan 22 November 2022.
 
"Rapat pembahasan RKUHP tanggal 21-21 November ditunda," kata anggota Komisi III Taufik Basari saat dikonfirmasi, Minggu, 20 November 2022.
 
Ketua DPP Partai NasDem itu tak menyampaikan secara rinci alasan penundaan rapat finaslisasi revisi KUHP. Dia hanya berharap penundaan tersebut baik bagi penyempurnaan kiblat hukum pidana Indonesia tersebut.

Dia menyampaikan penundaan ini bagus. Sehingga, fraksi di DPR memiliki waktu memperdalam berbagai aspirasi yang disampaikan masyarakat.
 
"Dan memastikan tidak ada pasal yang berpotensi bermasalah ke depannya," ungkap dia.
 

Baca: Transparansi Penyusunan RKUHP Jadi Harga Mutlak


Dia menyampaikan berdasarkan rapat pada 3 dan 9 November 2022, masih terdapat isu-isu krusial yang harus dikaji. Pertama, living law yang berpotensi melanggar asas legalitas dalam hukum pidana.
 
Kedua, pasal-pasal terkait demokrasi dan kebebasan berpendapat. Hal itu harus dibatasi pengertiannya.
 
Ketentuan yang harus dibatasi, yaitu makar, penyerangan kehormatan harkat martabat presiden dan wakil presiden, penghinaan lembaga negara, dan penghinaan kekuasan umum.
 
Ketiga, terkait contempt of court (ketidaktaatan) terkait publikasi persidangan. Keempat, rekayasa kasus sebagai usulan baru.
 
"Rekayasa kasus sebagai usulan baru yang belum ada di draf," ujar dia.
 
Kelima, harus ada penyesuaian pidana terkait narkotika dengan revisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keenam, pidana lingkungan hidup yang harus menyesuaikan administrasi dalam hukum lingkungan.
 
Ketujuh, pemenuhan asas non-diskriminasi bagi penyandang disabilitas dan penyesuaian nomenklatur. Terakhir, kohabitasi yang menjadi overkriminalisasi.
 
"Karena bukan menjadi ranah negara untuk menjadikannya sebagai pidana," uajr dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan