Jakarta: Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta, menyoroti sistem informasi partai politik (Sipol) yang dianggap sebagai syarat utama lolosnya partai politik (parpol) saat pendaftaran. Padahal, penggunaan Sipol tidak diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
“KPU tidak bisa berpura-pura bahwa itu menjadi instrumen pembantu (tapi) sipol jadi instrumen utama,” ujar Kaka saat diskusi laporan awal pemantauan tahapan Pemilu 2024 di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Kamis, 1 September 2022.
Menurut dia, penggunaan Sipol dalam pendaftaran parpol juga tidak dijelaskan secara utuh di PKPU. Sehingga, tidak diketahui apakah Sipol bekerja dan berjalan sesuai perundang-undangan.
Saat ini, lebih dari 10 parpol melaporkan dugaan pelanggaran administrasi, termasuk kendala Sipol. Dia menilai KPU telah melakukan pelanggaran administrasi karena tidak ada kejelasan posisi Sipol.
“Sehingga saya berharap Bawaslu akan menemukan ruang hukum untuk menentukan Sipol ini barang apa dan bagaimana kita menyikapinya,” tegas dia. (Arbida Nila Hastika)
Jakarta: Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta, menyoroti sistem informasi partai politik (
Sipol) yang dianggap sebagai syarat utama lolosnya
partai politik (parpol) saat pendaftaran. Padahal, penggunaan Sipol tidak diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
“KPU tidak bisa berpura-pura bahwa itu menjadi instrumen pembantu (tapi) sipol jadi instrumen utama,” ujar Kaka saat diskusi laporan awal pemantauan tahapan
Pemilu 2024 di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Kamis, 1 September 2022.
Menurut dia, penggunaan Sipol dalam pendaftaran parpol juga tidak dijelaskan secara utuh di PKPU. Sehingga, tidak diketahui apakah Sipol bekerja dan berjalan sesuai perundang-undangan.
Saat ini, lebih dari 10 parpol melaporkan dugaan pelanggaran administrasi, termasuk kendala Sipol. Dia menilai KPU telah melakukan pelanggaran administrasi karena tidak ada kejelasan posisi Sipol.
“Sehingga saya berharap Bawaslu akan menemukan ruang hukum untuk menentukan Sipol ini barang apa dan bagaimana kita menyikapinya,” tegas dia. (
Arbida Nila Hastika)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)