Jakarta: Beberapa daerah seperti Bintan, Bekasi, dan Muara Enim tak dipimpin kepala daerah definitif karena bermasalah dengan hukum atau meninggal dunia. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) didorong segera melantik pemimpin definitif untuk menjaga stabilitas politik.
"Ini tahun politik, 2022, 2023, 2024. Maka stabilitas politik di daerah itu harus dijaga. Salah satunya, kepemimpinan di daerah tak boleh kosong. Kepemimpinan kelengkapan pemerintahan daerah itu harus tetap ada," kata pengamat politik Hendri Satrio saat dikonfirmasi, Jumat, 22 Juli 2022.
Dia mengibaratkan kekosongan pemerintahan di daerah seperti kendaraan tanpa sopir. Sehingga, pemerintah daerah tak bisa bekerja maksimal.
"Sama seperti kendaraan tanpa sopir, larinya bisa ke mana-mana, pembangunan bisa mandek. Makanya harus segera diisi," tutur Hendri.
Di sisi lain, dia meminta Kemendagri memperhatikan komponen kepala daerah. Jika wakil kepala daerah dilantik menjadi kepala daerah, maka kekosongan jabatan itu mesti diisi.
Menurut Hendri, kepala daerah dan wakil kepala daerah merupakan satu komponen yang saling melengkapi. Sehingga, tak boleh ada kekosongan baik di posisi kepala daerah maupun wakil kepala daerah.
"Meski waktu (masa kerja) tinggal sedikit, tetap saja wakil kepala daerah harus diisi," kata Hendri.
Jakarta: Beberapa daerah seperti Bintan, Bekasi, dan Muara Enim tak dipimpin
kepala daerah definitif karena bermasalah dengan hukum atau meninggal dunia. Kementerian Dalam Negeri (
Kemendagri) didorong segera melantik pemimpin definitif untuk menjaga stabilitas politik.
"Ini tahun politik, 2022, 2023, 2024. Maka stabilitas politik di
daerah itu harus dijaga. Salah satunya, kepemimpinan di daerah tak boleh kosong. Kepemimpinan kelengkapan pemerintahan daerah itu harus tetap ada," kata pengamat politik Hendri Satrio saat dikonfirmasi, Jumat, 22 Juli 2022.
Dia mengibaratkan kekosongan pemerintahan di daerah seperti kendaraan tanpa sopir. Sehingga, pemerintah daerah tak bisa bekerja maksimal.
"Sama seperti kendaraan tanpa sopir, larinya bisa ke mana-mana, pembangunan bisa mandek. Makanya harus segera diisi," tutur Hendri.
Di sisi lain, dia meminta Kemendagri memperhatikan komponen kepala daerah. Jika wakil kepala daerah dilantik menjadi kepala daerah, maka kekosongan jabatan itu mesti diisi.
Menurut Hendri, kepala daerah dan wakil kepala daerah merupakan satu komponen yang saling melengkapi. Sehingga, tak boleh ada kekosongan baik di posisi kepala daerah maupun wakil kepala daerah.
"Meski waktu (masa kerja) tinggal sedikit, tetap saja wakil kepala daerah harus diisi," kata Hendri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)