Jakarta: Pengelola pengaduan dan informasi publik di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun pemerintah daerah (pemda) diminta menjamin hak masyarakat untuk tahu. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro menerangkan hal itu merupakan hak asasi manusia yang dijamin undang-undang.
"Tidak ada alasan bagi seluruh elemen pemerintahan baik pusat maupun daerah untuk menunda pelaksanaan keterbukaan informasi publik, tidak bisa lagi menyembunyikan informasi, kelolalah secara terbuka," kata Suhajar melalui keterangan tertulis, Rabu, 20 Juli 2022.
Ia menjelaskan Pasal 28F Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945 berbunyi, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Menurutnya, negara tak bisa abai dan menutup mata atas keluhan, kritik, saran, maupun pertanyaan yang disampaikan masyarakat atas keingintahuannya terhadap program pemerintah. Suhajar menyatakan pemerintahan era saat ini menempatkan negara sebagai pelayan masyarakat.
"Hak Anda untuk mengelola aspirasi rakyat, termasuk pertanyaan-pertanyaannya," ujar dia.
Menurut dia, hal itu bagian dari kewajiban admin Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!). Suhajar menekankan admin SP4N-LAPOR! merupakan wajah pemerintahan yang terdepan untuk melayani kebutuhan informasi bagi masyarakat.
"Jadi bapak/ibu, Anda mewakili negara mengelola ini, mewakili wajah republik ini, sekarang setiap pertanyaan ada jawabannya, kita layani dengan sabar," ungkap dia.
Jakarta: Pengelola pengaduan dan informasi publik di Kementerian Dalam Negeri (
Kemendagri) maupun pemerintah daerah (pemda) diminta menjamin hak masyarakat untuk tahu. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro menerangkan hal itu merupakan hak asasi manusia yang dijamin undang-undang.
"Tidak ada alasan bagi seluruh elemen pemerintahan baik pusat maupun daerah untuk menunda pelaksanaan keterbukaan
informasi publik, tidak bisa lagi menyembunyikan informasi, kelolalah secara terbuka," kata Suhajar melalui keterangan tertulis, Rabu, 20 Juli 2022.
Ia menjelaskan Pasal 28F Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945 berbunyi,
setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Menurutnya, negara tak bisa abai dan menutup mata atas keluhan, kritik, saran, maupun pertanyaan yang disampaikan masyarakat atas keingintahuannya terhadap program pemerintah. Suhajar menyatakan pemerintahan era saat ini menempatkan negara sebagai pelayan masyarakat.
"Hak Anda untuk mengelola aspirasi rakyat, termasuk pertanyaan-pertanyaannya," ujar dia.
Menurut dia, hal itu bagian dari kewajiban admin Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!). Suhajar menekankan admin SP4N-LAPOR! merupakan wajah
pemerintahan yang terdepan untuk melayani kebutuhan informasi bagi masyarakat.
"Jadi bapak/ibu, Anda mewakili negara mengelola ini, mewakili wajah republik ini, sekarang setiap pertanyaan ada jawabannya, kita layani dengan sabar," ungkap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)