Jakarta: MPR tengah fokus menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Lembaga tinggi negara itu tak ingin pekerjaan tersebut diwariskan ke periode selanjutnya.
"Artinya periode ini, harapan kami, PPHN ini benar-benar lahir sebagai pedoman untuk kita berbangsa dan bernegara," kata Wakil Ketua MPR Yandri Susanto di Jakarta, Rabu, 10 Agustus 2022.
Wakil Ketua Umum (Waketum) PAN itu menyampaikan pengadaan PPHN sudah berlangsung selama dua periode. Ide menghadirkan PPHN dicetuskan pada periode 2009-2014 di bawah kepemimpinan Taufik Kiemas.
Kemudian, pengadaan PPHN dilanjutkan MPR periode selanjutnya. Pengerjaan belum usai dan diwariskan ke periode saat ini.
"Ini mestinya segera diakhiri (diselesaikan)," ungkap dia.
MPR periode telah melakukan sejumlah proses mengkaji pengadaan PPHN. Di antaranya, melakukan kajian yang dilakukan Badan Pengkajian MPR.
Salah satu tugas Badan Pengkajian MPR yaitu mengkaji mekanisme pengadaan PPHN. Seperti, amandemen terbatas UUD 1945, undang-undang (UU), dan lain sebagainya.
Berdasarkan pengkajian yang telah dilakukan, Badan Pengkajian tidak merekomendasikan melalui amandemen terbatas UUD 1945.
Alasan utamanya adalah rawan ditumpangi agenda terselubung. Salah satunya, perpanjangan masa jabatan presiden.
MPR pun memutuskan untuk membentuk tim ad hoc untuk mengkaji payung hukum pengadaan PPHN. Tim tersebut tengah dibentuk dan akan disahkan pada September 2022.
"September InsyaAllah (disahkan). Kalau sidang tahunan nanti kan sudah siap semua," sebut dia.
Tim ad hoc itu nanti akan mengkaji opsi payung hukum tersisa mengahdirkan PPHN. Yakni, dalam bentuk UU, ketetapan MPR, atau konvensi ketatanegaraan.
"Semua ini masih terbuka untuk dibahas payung hukumnya apa nanti," ujar dia.
Jakarta:
MPR tengah fokus menghadirkan
Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Lembaga tinggi negara itu tak ingin pekerjaan tersebut diwariskan ke periode selanjutnya.
"Artinya periode ini, harapan kami, PPHN ini benar-benar lahir sebagai pedoman untuk kita berbangsa dan bernegara," kata Wakil Ketua MPR Yandri Susanto di Jakarta, Rabu, 10 Agustus 2022.
Wakil Ketua Umum (Waketum) PAN itu menyampaikan pengadaan PPHN sudah berlangsung selama dua periode. Ide menghadirkan PPHN dicetuskan pada periode 2009-2014 di bawah kepemimpinan Taufik Kiemas.
Kemudian, pengadaan PPHN dilanjutkan MPR periode selanjutnya. Pengerjaan belum usai dan diwariskan ke periode saat ini.
"Ini mestinya segera diakhiri (diselesaikan)," ungkap dia.
MPR periode telah melakukan sejumlah proses mengkaji pengadaan PPHN. Di antaranya, melakukan kajian yang dilakukan Badan Pengkajian MPR.
Salah satu tugas Badan Pengkajian MPR yaitu mengkaji mekanisme pengadaan PPHN. Seperti, amandemen terbatas UUD 1945, undang-undang (UU), dan lain sebagainya.
Berdasarkan pengkajian yang telah dilakukan, Badan Pengkajian tidak merekomendasikan melalui amandemen terbatas UUD 1945.
Alasan utamanya adalah rawan ditumpangi agenda terselubung. Salah satunya, perpanjangan masa jabatan presiden.
MPR pun memutuskan untuk membentuk tim ad hoc untuk mengkaji payung hukum pengadaan PPHN. Tim tersebut tengah dibentuk dan akan disahkan pada September 2022.
"September
InsyaAllah (disahkan). Kalau sidang tahunan nanti kan sudah siap semua," sebut dia.
Tim ad hoc itu nanti akan mengkaji opsi payung hukum tersisa mengahdirkan PPHN. Yakni, dalam bentuk UU, ketetapan MPR, atau konvensi ketatanegaraan.
"Semua ini masih terbuka untuk dibahas payung hukumnya apa nanti," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)