Jakarta: Anggota DPR Massinton Pasaribu menegaskan gagasan mengenai masa jabatan tiga periode bagi lembaga eksekutif adalah pelecehan terhadap konstitusi. Menurut dia, gagasan ini tidak boleh diperdengarkan lagi.
"Tatanan kepala negara negara demokrasi masa periode eksekutif dibatasi dua periode itu jelas, untuk menghindari kesewenangan dan periode masa jabatan yang tidak terbatas," ujar Masinton dalam Talkshow Total Politik bertajuk Kelindan Verifikasi Partai dan Perpanjangan Jabatan, di Jakarta, Minggu, 18 Desember 2022.
Massinton beranggapan sudah seharusnya seluruh tatanan masyarakat terus konsisten akan hal itu. Sebab, aturan tersebut memberikan satu kepastian dalam kedaulatan negara baik saat ini maupun untuk kedepannya.
"Jangan mengotak-atik itu lagi dengan aspirasi penundaan, itu aspirasi konyol dan melecehkan konstitusi," tegasnya.
Ia menegaskan siapa pun yang melanggar aturan dasar konsitusi adalah contempt of constitution atau dianggap melakukan penghinaan. Gagasan mengenai masa jabatan tiga periode ini juga harus segera dimusnahkan.
"Karena sebagai negara yang berdaulat maka tidak diperkenankan untuk membuka ruang yang dapat menyebabkan perpecahan," ujar politikus PDI Perjuangan itu. (Syeha Alhaddar).
Jakarta: Anggota DPR Massinton Pasaribu menegaskan gagasan mengenai masa jabatan
tiga periode bagi lembaga eksekutif adalah pelecehan terhadap konstitusi. Menurut dia, gagasan ini tidak boleh diperdengarkan lagi.
"Tatanan kepala negara negara demokrasi masa periode eksekutif dibatasi dua periode itu jelas, untuk menghindari kesewenangan dan periode masa jabatan yang tidak terbatas," ujar Masinton dalam Talkshow Total Politik bertajuk Kelindan Verifikasi Partai dan Perpanjangan Jabatan, di Jakarta, Minggu, 18 Desember 2022.
Massinton beranggapan sudah seharusnya seluruh tatanan masyarakat terus konsisten akan hal itu. Sebab, aturan tersebut memberikan satu kepastian dalam kedaulatan negara baik saat ini maupun untuk kedepannya.
"Jangan mengotak-atik itu lagi dengan aspirasi penundaan, itu aspirasi konyol dan melecehkan konstitusi," tegasnya.
Ia menegaskan siapa pun yang melanggar aturan dasar konsitusi adalah
contempt of constitution atau dianggap melakukan penghinaan. Gagasan mengenai
masa jabatan tiga periode ini juga harus segera dimusnahkan.
"Karena sebagai negara yang berdaulat maka tidak diperkenankan untuk membuka ruang yang dapat menyebabkan perpecahan," ujar politikus PDI Perjuangan itu. (Syeha Alhaddar).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)