Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Pj Kepala Daerah Dievaluasi Setiap 3 Bulan

Kautsar Widya Prabowo • 12 Mei 2022 11:52
Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan setiap penjabat (pj) kepala daerah wajib membuat evaluasi secara berkala. Hal itu untuk memastikan setiap penjabat melakukan tugas dan tanggungjawabnya secara baik. 
 
"(Evaluasi) tiga bulan sekali sesuai undang-undang. Dari situ kita lakukan evaluasi. Apakah performance-nya bagus atau tidak," ujar Tito di Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta Pusat, Kamis, 12 Mei 2022. 
 
Tito menjelaskan pj kepala daerah setingkat gubernur dapat melaporkan evaluasi kinerjanya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui dirinya. Sedangkan, pj kepala daerah setingkat bupati dan wali kota melapor ke Kemendagri melalui gubernur.

"Lalu kita akan lihat apa yang mereka kerjakan sehingga kita lihat di lapangan," jelas Tito.
 
Baca: Kemendagri Diingatkan Rangkap Jabatan Penjabat Kepala Daerah
 
Nantinya, hasil evaluasi pj kepala daerah  menjadi dasar untuk menentukan keberlanjutan masa jabatan. Sebab maksimal lama jabatan pj kepala daerah selama satu tahun.
 
"(Selama) satu tahun, undang-undang mengatur itu, nanti baru bisa diperpanjang orang yang sama atau diganti orang berbeda," ungkap Tito.
 
Tito sebelumnya melantik lima pj kepala daerah. Mereka ialah:
 
1. Al Muktabar menjadi penjabat Gubernur Banten
2. Ridwan Djamaluddin menjadi penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung
3. Akmal Malik menjadi penjabat Gubernur Sulawesi Barat
4. Hamka Hendra Noer menjadi penjabat Gubernur Gorontalo
5. Komisaris Jenderal (Purn) Paulus Waterpauw menjadi Gubernur Papua Barat
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan