Jakarta: Surat presiden (surpres) dan daftar inventaris masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) diprediksi diserahkan di penghujung Masa Sidang Ke-III 2021-2022. Pimpinan DPR diharapkan mengizinkan pembahasan saat masa reses agar RUU TPKS segera disahkan.
"Sehingga 2 kali masa sidang bisa selesai (disahkan)," kata anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Luluk Nur Hamidah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Februari 2022.
Baca: KSP: DIM RUU TPKS Rampung Pekan Ini
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyebut masa reses mendatang selama 22 hari. Masa berkunjung ke daerah pemilihan yang dimulai pada 18 Februari 2022 itu dinilai efektif jika dialihkan untuk membahas komperhensif RUU TPKS.
Apalagi, pemerintah menambah sejumlah ketentuan baru dalam DIM RUU TPKS. Penambahan tersebut berpotensi memperpanjang waktu pembahasan.
"Kalau perlu masa reses ini kita bisa lakukan rapat bersama kalau mau ada percepatan," sebut Luluk.
Ketentuan baru yang dimaksud yaitu penambahan jenis kekerasan seksual. Seperti, pemaksaan perkawinan dan kekerasan seksual berbasis relasi kuasa.
Selain pemanfaatan masa reses, percepatan pengesahan RUU TPKS dilakukan dengan menyerahkan tugas pembahasan tingkat I ke Badan Legislatif (Baleg) DPR. Pasalnya, draf bakal beleid tersebut disusun Baleg.
"Kita sih berharap itu akan dikembalikan ke Baleg ya, sehingga kita bisa secepatnya membahas dengan pihak pemerintah," ujar Luluk.
Jakarta: Surat presiden (surpres) dan daftar inventaris masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) diprediksi diserahkan di penghujung Masa Sidang Ke-III 2021-2022. Pimpinan
DPR diharapkan mengizinkan pembahasan saat masa reses agar RUU TPKS segera disahkan.
"Sehingga 2 kali masa sidang bisa selesai (disahkan)," kata anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Luluk Nur Hamidah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Februari 2022.
Baca:
KSP: DIM RUU TPKS Rampung Pekan Ini
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyebut masa reses mendatang selama 22 hari. Masa berkunjung ke daerah pemilihan yang dimulai pada 18 Februari 2022 itu dinilai efektif jika dialihkan untuk membahas komperhensif
RUU TPKS.
Apalagi, pemerintah menambah sejumlah ketentuan baru dalam DIM
RUU TPKS. Penambahan tersebut berpotensi memperpanjang waktu pembahasan.
"Kalau perlu masa reses ini kita bisa lakukan rapat bersama kalau mau ada percepatan," sebut Luluk.
Ketentuan baru yang dimaksud yaitu penambahan jenis kekerasan seksual. Seperti, pemaksaan perkawinan dan kekerasan seksual berbasis relasi kuasa.
Selain pemanfaatan masa reses, percepatan pengesahan RUU TPKS dilakukan dengan menyerahkan tugas pembahasan tingkat I ke Badan Legislatif (Baleg) DPR. Pasalnya, draf bakal beleid tersebut disusun Baleg.
"Kita sih berharap itu akan dikembalikan ke Baleg ya, sehingga kita bisa secepatnya membahas dengan pihak pemerintah," ujar Luluk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)