Jakarta: Indonesia mendapat jatah 100.051 kuota jemaah dari pemerintah Arab Saudi untuk ibadah haji tahun ini. Jumlah ini terdiri atas 92.825 haji reguler dan 7.226 haji khusus.
"Alhamdulillah, sebagai kelanjutan alokasi kuota haji yang diberikan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, saya telah menerbitkan KMA (Keputusan Menteri Agama) tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi," ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas melalui keterangan tertulis, Selasa, 26 April 2022.
Berikut ini sebaran kuota haji reguler per provinsi:
Aceh: 1.999
Sumatra Utara: 3.802
Sumatra Barat: 2.106
Riau: 2.304
Jambi: 1.328
Sumatera Selatan: 3.201
Bengkulu: 747
Lampung: 3.219
DKI Jakarta: 3.619
Jawa Barat: 17.679
Jawa Tengah: 13.868
DI Yogyakarta: 1.437
Jawa Timur: 16.048
Bali: 319
NTB: 2.054
NTT: 305
Kalimantan Barat: 1.150
Kalimantan Tengah: 736
Kalimantan Selaratan: 1.743
Kalimantan Timur: 1.181
Sulawesi Utara: 326
Sulawesi Tengah: 910
Sulawesi Selatan: 3.320
Sulawesi Tenggara: 922
Maluku: 496
Papua: 491
Bangka Belitung: 486
Banten: 4.319
Gorontalo: 447
Maluku Utara: 491
Kepulauan Riau: 589
Sulawesi Barat: 663
Papua Barat: 330
Kalimantan Utara: 190
Baca: Kloter Pertama Haji Indonesia Direncanakan Berangkat 4 Juni 2022
KMA Nomor 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi, menetapkan 92.246 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 114 pembimbing, dan 465 petugas haji daerah. Sementara, untuk kuota haji khusus, terdiri atas 6.664 jemaah dan 562 petugas.
"Baik haji reguler maupun haji khusus, kuota 2022 diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji 2020, dan berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi," ujar dia.
Ia mengatakan jemaah haji yang telah melunasi BPIH 2020 yang tidak masuk alokasi kuota atau menunda keberangkatan tahun ini, diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun depan. Dengan catatan, sepanjang kuota haji tersedia.
Jakarta: Indonesia mendapat jatah 100.051 kuota jemaah dari pemerintah Arab Saudi untuk
ibadah haji tahun ini. Jumlah ini terdiri atas 92.825 haji reguler dan 7.226 haji khusus.
"
Alhamdulillah, sebagai kelanjutan alokasi kuota haji yang diberikan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, saya telah menerbitkan KMA (Keputusan Menteri Agama) tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi," ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas melalui keterangan tertulis, Selasa, 26 April 2022.
Berikut ini sebaran kuota haji reguler per provinsi:
- Aceh: 1.999
- Sumatra Utara: 3.802
- Sumatra Barat: 2.106
- Riau: 2.304
- Jambi: 1.328
- Sumatera Selatan: 3.201
- Bengkulu: 747
- Lampung: 3.219
- DKI Jakarta: 3.619
- Jawa Barat: 17.679
- Jawa Tengah: 13.868
- DI Yogyakarta: 1.437
- Jawa Timur: 16.048
- Bali: 319
- NTB: 2.054
- NTT: 305
- Kalimantan Barat: 1.150
- Kalimantan Tengah: 736
- Kalimantan Selaratan: 1.743
- Kalimantan Timur: 1.181
- Sulawesi Utara: 326
- Sulawesi Tengah: 910
- Sulawesi Selatan: 3.320
- Sulawesi Tenggara: 922
- Maluku: 496
- Papua: 491
- Bangka Belitung: 486
- Banten: 4.319
- Gorontalo: 447
- Maluku Utara: 491
- Kepulauan Riau: 589
- Sulawesi Barat: 663
- Papua Barat: 330
- Kalimantan Utara: 190
Baca:
Kloter Pertama Haji Indonesia Direncanakan Berangkat 4 Juni 2022
KMA Nomor 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi, menetapkan 92.246 kuota
jemaah haji reguler tahun berjalan, 114 pembimbing, dan 465 petugas haji daerah. Sementara, untuk kuota haji khusus, terdiri atas 6.664 jemaah dan 562 petugas.
"Baik haji reguler maupun haji khusus, kuota 2022 diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji 2020, dan berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi," ujar dia.
Ia mengatakan jemaah haji yang telah melunasi BPIH 2020 yang tidak masuk alokasi kuota atau menunda keberangkatan tahun ini, diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun depan. Dengan catatan, sepanjang
kuota haji tersedia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)