"Alhamdulillah, sebagai kelanjutan alokasi kuota haji yang diberikan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, saya telah menerbitkan KMA (Keputusan Menteri Agama) tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi," ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas melalui keterangan tertulis, Selasa, 26 April 2022.
Berikut ini sebaran kuota haji reguler per provinsi:
- Aceh: 1.999
- Sumatra Utara: 3.802
- Sumatra Barat: 2.106
- Riau: 2.304
- Jambi: 1.328
- Sumatera Selatan: 3.201
- Bengkulu: 747
- Lampung: 3.219
- DKI Jakarta: 3.619
- Jawa Barat: 17.679
- Jawa Tengah: 13.868
- DI Yogyakarta: 1.437
- Jawa Timur: 16.048
- Bali: 319
- NTB: 2.054
- NTT: 305
- Kalimantan Barat: 1.150
- Kalimantan Tengah: 736
- Kalimantan Selaratan: 1.743
- Kalimantan Timur: 1.181
- Sulawesi Utara: 326
- Sulawesi Tengah: 910
- Sulawesi Selatan: 3.320
- Sulawesi Tenggara: 922
- Maluku: 496
- Papua: 491
- Bangka Belitung: 486
- Banten: 4.319
- Gorontalo: 447
- Maluku Utara: 491
- Kepulauan Riau: 589
- Sulawesi Barat: 663
- Papua Barat: 330
- Kalimantan Utara: 190
KMA Nomor 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi, menetapkan 92.246 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 114 pembimbing, dan 465 petugas haji daerah. Sementara, untuk kuota haji khusus, terdiri atas 6.664 jemaah dan 562 petugas.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Baik haji reguler maupun haji khusus, kuota 2022 diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji 2020, dan berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi," ujar dia.
Ia mengatakan jemaah haji yang telah melunasi BPIH 2020 yang tidak masuk alokasi kuota atau menunda keberangkatan tahun ini, diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun depan. Dengan catatan, sepanjang kuota haji tersedia.