Jakarta: Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan pengesahan RKUHP harus rampung di periode ini. Ia khawatir pembahasan RKHUP terkatung-katung jika dibahas di periode berikutnya.
"Persoalan kalau tidak kita sahkan masa sidang ini, terbentuk periode baru nanti dimulai lagi dari awal terus sampai kapan. Jangan-jangan sampai kiamat," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 5 Juli 2019.
Baca: Panja RKUHP Minta Masukan Formulasi Pasal Penodaan Agama
Terdapat tujuh pasal krusial yang masih diperdebatkan publik, beberapa di antaranya seperti pasal pidana kesusilaan, pasal penghinaan terhadap Presiden, dan pasal pidana mati. Arsul menilai masih mungkin mengubah frasa dalam pasal itu. Komisi III juga masih menunggu masukan dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM).
"Silakan mana pasalnya. Pendekatan itu kan ada dua. Ada yang pasalnya tetap tapi dikasih penjelasan," jelas Arsul.
Panja RKUHP Komisi III tak ingin sejumlah pasal itu berpotensi menjadi celah kriminalisasi. Penegak hukum harus memiliki cara pandang yang sama dalam menerapkan pasal tersebut.
"Cara pandang penegak hukum itu kan beda-beda antara yang di Lampung dengan yang di Kapuas Hulu atau yang di Maumere gitu kan," jelas Arsul.
Baca: Komnas HAM Tolak Pengesahan RKUHP Bermasalah
Arsul membantah DPR buru-buru mengesahkan RKUHP. Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu ingin RKUHP menjadi warisan DPR periode tahun ini dan pertama kali Indonesia memiliki kitab undang-undang bukan warisan hukum Belanda.
"Buru-buru? Enggak. Sudah dibahas 4 tahun kok dibilang buru-buru," pungkas Arsul.
Jakarta: Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan pengesahan RKUHP harus rampung di periode ini. Ia khawatir pembahasan RKHUP terkatung-katung jika dibahas di periode berikutnya.
"Persoalan kalau tidak kita sahkan masa sidang ini, terbentuk periode baru nanti dimulai lagi dari awal terus sampai kapan. Jangan-jangan sampai kiamat," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 5 Juli 2019.
Baca: Panja RKUHP Minta Masukan Formulasi Pasal Penodaan Agama
Terdapat tujuh pasal krusial yang masih diperdebatkan publik, beberapa di antaranya seperti pasal pidana kesusilaan, pasal penghinaan terhadap Presiden, dan pasal pidana mati. Arsul menilai masih mungkin mengubah frasa dalam pasal itu. Komisi III juga masih menunggu masukan dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM).
"Silakan mana pasalnya. Pendekatan itu kan ada dua. Ada yang pasalnya tetap tapi dikasih penjelasan," jelas Arsul.
Panja RKUHP Komisi III tak ingin sejumlah pasal itu berpotensi menjadi celah kriminalisasi. Penegak hukum harus memiliki cara pandang yang sama dalam menerapkan pasal tersebut.
"Cara pandang penegak hukum itu kan beda-beda antara yang di Lampung dengan yang di Kapuas Hulu atau yang di Maumere gitu kan," jelas Arsul.
Baca: Komnas HAM Tolak Pengesahan RKUHP Bermasalah
Arsul membantah DPR buru-buru mengesahkan RKUHP. Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu ingin RKUHP menjadi warisan DPR periode tahun ini dan pertama kali Indonesia memiliki kitab undang-undang bukan warisan hukum Belanda.
"Buru-buru? Enggak. Sudah dibahas 4 tahun kok dibilang buru-buru," pungkas Arsul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)