Jakarta: Komisi I DPR akan memanggil Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI terkait pemecatan Direktur Utama TVRI Helmy Yahya. Mereka bakal diminta menjelaskan latar belakang pemecatan Helmy.
"Apa saja kesalahan direktur utama sehingga keputusannya adalah pemecatan. Apalagi suaranya tidak bulat," kata Anggota Komisi I DPR Willy Aditya kepada Medcom.id, Jumat, 17 Januari 2020.
Willy mengatakan salah satu anggota Dewas TVRI Supra Wimbarti tidak sepakat dengan pemecatan Helmy. Supra memandang Helmy bisa melakukan pembelaan.
Politikus NasDem itu juga menyoroti penyegelan ruang Dewas TVRI di lantai 4 Gedung TVRI, Senayan Jakarta Pusat. Penyegelan yang dilakukan sejak Kamis, 16 Januari 2020 itu dinilai menunjukkan adanya disharmoni dalam tubuh perusahaan siaran televisi pelat merah tersebut.
"Yang berpotensi membuat televisi negara ini tidak mampu menjalankan fungsinya dengan baik dan sesuai amanat undang-undang," ucap Willy.
Willy menyebut Komisi I ingin memastikan pemecatan Helmy bukan berdasarkan alasan emosional atau pribadi. Dewan juga berkepentingan memastikan reformasi struktur organisasi TVRI tetap berjalan setelah pemecatan Helmy.
"Sebab yang paling penting adalah bukan siapa orangnya melainkan komitmen yang ditawarkan seorang pemimpin di TVRI," kata Willy.
Dewas TVRI menonaktifkan Dirut TVRI Helmy Yahya lewat Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019 pada Rabu, 4 Desember 2019. Direktur Teknik TVRI Supriyono ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama TVRI.
Menanggapi surat keputusan tersebut, Helmy Yahya juga mengirimkan surat kepada Dewan Pengawas TVRI dan menyatakan bahwa dirinya masih merupakan Direktur Utama TVRI yang sah periode 2017-2022 dan akan tetap menjalankan tugas.
Jakarta: Komisi I DPR akan memanggil Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI terkait pemecatan Direktur Utama TVRI Helmy Yahya. Mereka bakal diminta menjelaskan latar belakang pemecatan Helmy.
"Apa saja kesalahan direktur utama sehingga keputusannya adalah pemecatan. Apalagi suaranya tidak bulat," kata Anggota Komisi I DPR Willy Aditya kepada
Medcom.id, Jumat, 17 Januari 2020.
Willy mengatakan salah satu anggota Dewas TVRI Supra Wimbarti tidak sepakat dengan pemecatan Helmy. Supra memandang Helmy bisa melakukan pembelaan.
Politikus NasDem itu juga menyoroti penyegelan ruang
Dewas TVRI di lantai 4 Gedung TVRI, Senayan Jakarta Pusat. Penyegelan yang dilakukan sejak Kamis, 16 Januari 2020 itu dinilai menunjukkan adanya disharmoni dalam tubuh perusahaan siaran televisi pelat merah tersebut.
"Yang berpotensi membuat televisi negara ini tidak mampu menjalankan fungsinya dengan baik dan sesuai amanat undang-undang," ucap Willy.
Willy menyebut Komisi I ingin memastikan pemecatan Helmy bukan berdasarkan alasan emosional atau pribadi. Dewan juga berkepentingan memastikan reformasi struktur organisasi TVRI tetap berjalan setelah pemecatan Helmy.
"Sebab yang paling penting adalah bukan siapa orangnya melainkan komitmen yang ditawarkan seorang pemimpin di TVRI," kata Willy.
Dewas TVRI menonaktifkan
Dirut TVRI Helmy Yahya lewat Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019 pada Rabu, 4 Desember 2019. Direktur Teknik TVRI Supriyono ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama TVRI.
Menanggapi surat keputusan tersebut, Helmy Yahya juga mengirimkan surat kepada Dewan Pengawas TVRI dan menyatakan bahwa dirinya masih merupakan Direktur Utama TVRI yang sah periode 2017-2022 dan akan tetap menjalankan tugas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AGA)