Jakarta: Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigit Pamungkas menyebut Wakil Presiden Jusuf Kalla tak bisa kembali mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada pemilu berikutnya. Undang-undang telah mengatur hal itu.
"Tidak bisa, karena UU sudah mengatakan tidak pernah menduduki jabatan yang sama sebanyak dua kali. Artinya, tiga kali enggak boleh," kata Sigit di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin, 26 Februari 2018.
Sigit merujuk pada pengalaman pemilihan kepala daerah (pilkada). Aturan yang sama juga berlaku dalam pilkada. Bahkan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pun telah mengatur dengan jelas aturan dua kali menjabat dalam level kepala daerah.
"Artinya kalau melihat pilkada saja tidak boleh, maka pemahaman yang sama juga seharusnya diterapkan dalam memahami UU Pemilu," kata Sigit.
(Baca juga: Komentar Kalla hendak 'Dijodohkan' Lagi dengan Jokowi)
Lagipula, amandemen konstitusi yang dilakukan dulu bertujuan menghindari seorang pejabat menjabat secara terus menerus. Baik secara berturut-turut atau tidak.
Sigit menambahkan, publik bisa saja mengajukan permohonan penafsiran makna UU ke MK. Tapi, ia yakin, MK akan menafsirkan seseorang tak boleh menjabat lebih dari dua kali dalam posisi yang sama.
"Kalau merujuk pada pengalaman pilkada kelihatannya tidak akan banyak berubah," kata Sigit.
(Baca juga: Kalla Akui Sulit Pensiun dari Politik)
PDI Perjuangan mengusung Joko Widodo sebagai calon presiden dalam Pilpres 2019. Sejumlah partai pendukung pun kini mulai mencari sosok pendamping yang cocok dengan Jokowi.
Namun, beberapa pihak menilai Jusuf Kalla dinilai paling pas untuk menemani Jokowi di periode berikutnya. Sayangnya, niatan mengawinkan Jokowi dan Kalla terbentur Pasal 7 UUD 1945.
Kalla pun terlihat sudah bulat buat pensiun dari aktivitas politik. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu hanya mengucapkan terima kasih atas usulan untuk mengusung dirinya.
Jakarta: Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigit Pamungkas menyebut Wakil Presiden Jusuf Kalla tak bisa kembali mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada pemilu berikutnya. Undang-undang telah mengatur hal itu.
"Tidak bisa, karena UU sudah mengatakan tidak pernah menduduki jabatan yang sama sebanyak dua kali. Artinya, tiga kali enggak boleh," kata Sigit di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin, 26 Februari 2018.
Sigit merujuk pada pengalaman pemilihan kepala daerah (pilkada). Aturan yang sama juga berlaku dalam pilkada. Bahkan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pun telah mengatur dengan jelas aturan dua kali menjabat dalam level kepala daerah.
"Artinya kalau melihat pilkada saja tidak boleh, maka pemahaman yang sama juga seharusnya diterapkan dalam memahami UU Pemilu," kata Sigit.
(Baca juga:
Komentar Kalla hendak 'Dijodohkan' Lagi dengan Jokowi)
Lagipula, amandemen konstitusi yang dilakukan dulu bertujuan menghindari seorang pejabat menjabat secara terus menerus. Baik secara berturut-turut atau tidak.
Sigit menambahkan, publik bisa saja mengajukan permohonan penafsiran makna UU ke MK. Tapi, ia yakin, MK akan menafsirkan seseorang tak boleh menjabat lebih dari dua kali dalam posisi yang sama.
"Kalau merujuk pada pengalaman pilkada kelihatannya tidak akan banyak berubah," kata Sigit.
(Baca juga:
Kalla Akui Sulit Pensiun dari Politik)
PDI Perjuangan mengusung Joko Widodo sebagai calon presiden dalam Pilpres 2019. Sejumlah partai pendukung pun kini mulai mencari sosok pendamping yang cocok dengan Jokowi.
Namun, beberapa pihak menilai Jusuf Kalla dinilai paling pas untuk menemani Jokowi di periode berikutnya. Sayangnya, niatan mengawinkan Jokowi dan Kalla terbentur Pasal 7 UUD 1945.
Kalla pun terlihat sudah bulat buat pensiun dari aktivitas politik. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu hanya mengucapkan terima kasih atas usulan untuk mengusung dirinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)