Jakarta: Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku kesulitan pensiun dari aktivitas politik. Kalla berencana aktif di sektor pendidikan, sosial, dan perdamaian.
"Biasanya kalau kita sudah terlanjur aktif di pemerintahan, pensiun itu susah," kata Kalla di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Senin, 26 Februari 2018.
Kalla mengatakan, pensiun yang dimaksud adalah berhenti dari pekerjaan yang pernah dijabat sebelumnya. Tak jarang Kalla pun menerima tawaran untuk bekerja di bidang lain.
Salah satunya bekerja di bidang sosial, pendidikan, keagamaan, dan perdamaian. "Insyaallah seperti itu," terang Kalla.
Kalla mengapresiasi sejumlah pihak yang mendukung dirinya kembali berduet dengan Presiden Joko Widodo di periode berikutnya. Tapi, kata dia, Undang-undang Dasar 1945 dinilai menjadi hambatan.
"Undang-undang Dasar tentu inti dari pada itu, kita tidak ingin lagi seperti terjadi masa lalu, waktu orde baru pada saat Pak Soeharto tanpa batas begitu kan, nah tentu ada batasannya," terangnya.
Baca: Jokowi-Prabowo Dinilai Ideal Demi Hindari Perpecahan
Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu bercita-cita untuk mengabdi kepada bangsa dan negara. Ia menegaskan, ada banyak cara mewujudkan cita-cita itu.
"Bagaimana kita mengabdi di pendidikan, sosial, ekonomi, bersama-sama. Karena pengabdian itu tidak terbatas di pemerintahan," jelas Kalla.
Sebelumnya, Kalla kembali dipertimbangkan PDI Perjuangan mendampingi Presiden Jokowi dalam Pilpres 2019. Namun, Kalla tak banyak berkomentar terkait isu tersebut.
"Saya berterima kasih sekali atas usulan-usulan itu. Tapi, yang lainnya kembali ke konstitusi," kata Kalla di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Senin, 26 Februari 2018.
Baca: Komentar Kalla hendak `Dijodohkan` Lagi dengan Jokowi
Kalla merujuk kepada Pasal 7 Undang-undang Dasar 1945. Pasal itu menyatakan, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.
Rakernas III PDI Perjuangan yang diselenggarakan di Bali mengeluarkan satu rekomendasi. Ketua Umum PDI Perjuangan kembali mengusung Jokowi sebagai capres periode berikutnya.
Ketua DPP PDI Perjuangan bidang Politik Puan Maharani menyebut, rakernas tak membahas kemungkinan pendamping Jokowi secara terbuka. Masalah ini dibahas secara terbatas.
Jakarta: Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku kesulitan pensiun dari aktivitas politik. Kalla berencana aktif di sektor pendidikan, sosial, dan perdamaian.
"Biasanya kalau kita sudah terlanjur aktif di pemerintahan, pensiun itu susah," kata Kalla di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Senin, 26 Februari 2018.
Kalla mengatakan, pensiun yang dimaksud adalah berhenti dari pekerjaan yang pernah dijabat sebelumnya. Tak jarang Kalla pun menerima tawaran untuk bekerja di bidang lain.
Salah satunya bekerja di bidang sosial, pendidikan, keagamaan, dan perdamaian. "Insyaallah seperti itu," terang Kalla.
Kalla mengapresiasi sejumlah pihak yang mendukung dirinya kembali berduet dengan Presiden Joko Widodo di periode berikutnya. Tapi, kata dia, Undang-undang Dasar 1945 dinilai menjadi hambatan.
"Undang-undang Dasar tentu inti dari pada itu, kita tidak ingin lagi seperti terjadi masa lalu, waktu orde baru pada saat Pak Soeharto tanpa batas begitu kan, nah tentu ada batasannya," terangnya.
Baca: Jokowi-Prabowo Dinilai Ideal Demi Hindari Perpecahan
Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu bercita-cita untuk mengabdi kepada bangsa dan negara. Ia menegaskan, ada banyak cara mewujudkan cita-cita itu.
"Bagaimana kita mengabdi di pendidikan, sosial, ekonomi, bersama-sama. Karena pengabdian itu tidak terbatas di pemerintahan," jelas Kalla.
Sebelumnya, Kalla kembali dipertimbangkan PDI Perjuangan mendampingi Presiden Jokowi dalam Pilpres 2019. Namun, Kalla tak banyak berkomentar terkait isu tersebut.
"Saya berterima kasih sekali atas usulan-usulan itu. Tapi, yang lainnya kembali ke konstitusi," kata Kalla di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Senin, 26 Februari 2018.
Baca: Komentar Kalla hendak `Dijodohkan` Lagi dengan Jokowi
Kalla merujuk kepada Pasal 7 Undang-undang Dasar 1945. Pasal itu menyatakan, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.
Rakernas III PDI Perjuangan yang diselenggarakan di Bali mengeluarkan satu rekomendasi. Ketua Umum PDI Perjuangan kembali mengusung Jokowi sebagai capres periode berikutnya.
Ketua DPP PDI Perjuangan bidang Politik Puan Maharani menyebut, rakernas tak membahas kemungkinan pendamping Jokowi secara terbuka. Masalah ini dibahas secara terbatas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)