Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjamin bahwa sembilan partai politik (parpol) yang tak perlu mengikuti verifikasi faktual bersih dari pencatutan NIK maupun data ganda anggota. Mereka dinyatakan telah memenuhi syarat karena datanya telah sesuai dengan apa yang diberikan parpol.
"Ya kami asumsikan (telah bersih) karena prinsipnya dalam konteks ini kami dalam posisi hanya pelayanan adminsitratif ya," kata Komisioner KPU RI Idham Holik, Rabu, 26 Oktober 2022.
Jika sepanjang tahapan ada publik yang melaporkan terkait kegandaan atau pencatutan nama, Idham memastikan data tersebut harus dihapus oleh parpol. "Iya, kami memang langsung koordinasikan ke parpol langsung menghapus datanya dari Sipol KPU," ungkapnya
Adapun masyarakat yang merasa dirinya dicatut oleh parpol diminta melakukan pelaporan ke KPU. Idham menegaskan masyarakat perlu aktif melakukan pengecekan agar tak ada yang dirugikan oleh parpol saat tahapan Pemilu 2024.
"Makanya kenapa di bulan Agustus kami lakukan diseminasi informasi secara terstruktur, sistematis dan masif agar masyarakat melakukan pengecekan," ujar dia.
Adapun sembilan partai politik anggota DPR RI resmi kembali ikut dalam pemilu. Sembilan parpol parlemen, yakni Golkar, Gerindra, PPP, Nasdem, PKB, PAN, Demokrat, PKS, dan PDI-P.
Hal itu berdasarkan hasil verifikasi administrasi partai politik pendaftar Pemilu 2024 yang diumumkan pada Jumat, 14 Oktober 2022. KPU RI menyatakan sebanyak 18 partai politik yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi.
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) RI menjamin bahwa sembilan
partai politik (parpol) yang tak perlu mengikuti verifikasi faktual bersih dari pencatutan NIK maupun data ganda anggota. Mereka dinyatakan telah memenuhi syarat karena datanya telah sesuai dengan apa yang diberikan parpol.
"Ya kami asumsikan (telah bersih) karena prinsipnya dalam konteks ini kami dalam posisi hanya pelayanan adminsitratif ya," kata Komisioner KPU RI Idham Holik, Rabu, 26 Oktober 2022.
Jika sepanjang tahapan ada publik yang melaporkan terkait kegandaan atau pencatutan nama, Idham memastikan data tersebut harus dihapus oleh parpol. "Iya, kami memang langsung koordinasikan ke parpol langsung menghapus datanya dari Sipol KPU," ungkapnya
Adapun masyarakat yang merasa dirinya dicatut oleh parpol diminta melakukan pelaporan ke KPU. Idham menegaskan masyarakat perlu aktif melakukan pengecekan agar tak ada yang dirugikan oleh parpol saat tahapan
Pemilu 2024.
"Makanya kenapa di bulan Agustus kami lakukan diseminasi informasi secara terstruktur, sistematis dan masif agar masyarakat melakukan pengecekan," ujar dia.
Adapun sembilan partai politik anggota DPR RI resmi kembali ikut dalam pemilu. Sembilan parpol parlemen, yakni Golkar, Gerindra, PPP, Nasdem, PKB, PAN, Demokrat, PKS, dan PDI-P.
Hal itu berdasarkan hasil
verifikasi administrasi partai politik pendaftar Pemilu 2024 yang diumumkan pada Jumat, 14 Oktober 2022. KPU RI menyatakan sebanyak 18 partai politik yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)