Jakarta: Sebanyak tiga partai politik (parpol) penggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menempuh proses ajudikasi di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Ketiganya, yaitu Parsindo, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia dan Partai Republiku.
Pasalnya ketiga parpol tersebut gagal mediasi atau tidak mencapai kesepakatan dengan KPU. Sehingga, ketiga parpol harus menempuh proses penyelesaian melalui ajudikasi.
“Proses mediasi tidak sampai kata sepakat, sehingga harus proses ajudikasi,” ungkap Anggota Bawaslu RI Puadi, Senin, 24 Oktober 2022.
Nantinya, proses ajudikasi digelar tertutup, kecuali diperbolehkan dibuka dan terbuka untuk umum. Sementara, dua parpol lain yang tengah mengajukan gugatan, yakni Partai Prima dan Partai Republik.
Diketahui, kedua parpol tersebut masih menjalani proses mediasi dengan KPU dan belum mencapai kesekapatan. Sebelumnya, Bawaslu menggelar mediasi untuk empat parpol yang menggugat KPU.
Sejumlah parpol melayangkan gugatan kepada KPU, karena dinilai melakukan pelanggaran dalam tahapan verifikasi administrasi. Bawaslu memiliki waktu 12 hari untuk memproses setiap gugatan yang diterima.
Jakarta: Sebanyak tiga
partai politik (parpol) penggugat Komisi Pemilihan Umum (
KPU) RI menempuh proses ajudikasi di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Ketiganya, yaitu Parsindo, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia dan Partai Republiku.
Pasalnya ketiga parpol tersebut gagal mediasi atau tidak mencapai kesepakatan dengan KPU. Sehingga, ketiga parpol harus menempuh proses penyelesaian melalui ajudikasi.
“Proses mediasi tidak sampai kata sepakat, sehingga harus proses ajudikasi,” ungkap Anggota
Bawaslu RI Puadi, Senin, 24 Oktober 2022.
Nantinya, proses ajudikasi digelar tertutup, kecuali diperbolehkan dibuka dan terbuka untuk umum. Sementara, dua parpol lain yang tengah mengajukan gugatan, yakni Partai Prima dan Partai Republik.
Diketahui, kedua parpol tersebut masih menjalani proses mediasi dengan KPU dan belum mencapai kesekapatan. Sebelumnya, Bawaslu menggelar mediasi untuk empat parpol yang menggugat KPU.
Sejumlah parpol melayangkan gugatan kepada KPU, karena dinilai melakukan pelanggaran dalam tahapan verifikasi administrasi. Bawaslu memiliki waktu 12 hari untuk memproses setiap gugatan yang diterima.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)