Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni/Medcom.id/Fachri
Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni/Medcom.id/Fachri

WNI Tersangkut Kasus Pelecehan di Saudi, Sahroni Dorong Bantuan Hukum

Anggi Tondi Martaon • 23 Januari 2023 17:55
Jakarta: Pemerintah didorong memberikan bantuan hukum maksimal terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga melakukan pelecehan seksual saat tawaf di Masjidil Haram. Sehingga, proses hukum terhadap terduga pelaku tidak dilakukan secara sepihak.
 
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyebut proses hukum dilakukan sepihak lantaran Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah tidak mengetahui kasus tersebut. Bahkan, tidak ada informasi sidang terkait kasus WNI itu.
 
"Jadi saya minta Pak Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan jajaran Kedubes RI di Arab segera ambil tindakan terkait pemberian bantuan hukum kepada yang bersangkutan,” kata Sahroni melalui keterangan tertulis, Senin, 23 Januari 2023.

Bendahara Umum DPP Partai NasDem itu menyebut proses hukum WNI tersebut dinilai tidak adil. Sebab, terduga pelaku tidak mendapat bantuan hukum yang layak selama sidang.
 
“Kasus ini diputuskan dan diselesaikan hanya dengan keterlibatan satu pihak. Sangat tidak adil rasanya bagi WNI tersebut ketika diputus bersalah tanpa adanya pendampingan hukum yang layak," ungkap dia.
 

Baca: KJRI Jeddah Kirim Nota Protes Terkait Pelecehan Seksual oleh WNI di Arab Saudi


Legislator asal DKI Jakarta itu menegaskan pendampingan hukum sangat penting dalam kasus ini. Sebab, banyak pihak yang memiliki keterangan berbeda terhadap kasus tersebut.
 
"Kasus ini masih mengandung simpang-siur terkait kejelasannya," sebut Sahroni.
 
Sudah sepatutnya negara mendampingi warganya dalam menghadapi kasus ini. Negara hadir dalam melindungi dan menjamin hak-hak warga negaranya.
 
"Jangan sampai negara tidak tahu-menahu bahwa ada WNI yang butuh bantuan, bahkan sudah sampai keburu divonis penjara. Itu yang bikin miris,” ujar dia.
 
Seorang WNI dipenjara lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap jemaah wanita asal Lebanon saat tawaf di Masjidil Haram. Dari laporan yang ada, WNI asal Sulawesi Selatan itu kepergok melakukan tindakan pelecehan seksual oleh petugas keamanan di Masjidil Haram tersebut. 
 
Setelah melakukan persidangan, WNI tersebut kemudian divonis dua tahun penjara dan denda Rp200 juta. Namun belakangan, di media sosial ramai pembehasan terkait kejanggalan kronologi kasus tersebut. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah juga mengaku tidak menerima informasi sidang yang bersangkutan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan