Dalam persidangan, MS terbukti melakukan pelecehan seksual melalui bukti dua saksi mata dan pengakuan langsung dari pria berusia 26 tahun itu. MS kemudian dijatuhi vonis pada 20 Desember 2022 berupa hukuman penjara selama 2 tahun dan denda SAR50.000.
"KJRI Jeddah tidak menerima informasi dari Otoritas Saudi mengenai persidangan yang dijalani MS. Akses kekonsuleran untuk bertemu MS baru diberikan Otoritas Saudi pada 2 Januari 2023," ujar keterangan Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha kepada awak media, Minggu, 22 Januari 2023.
"Atas hal ini, KJRI Jeddah telah mengirimkan nota protes kepada Kementerian Luar Negeri Arab Saudi. KJRI Jeddah juga telah menunjuk pengacara untuk langkah hukum yang dapat ditempuh lebih lanjut," sambungnya.
Sebelumnya, berdasarkan keterangan Konsul Jenderal RI di Jeddah Eko Hartono, pelecehan seksual yang dilakukan MS adalah meremas payudara perempuan Lebanon saat menjalankan tawaf di Masjidil Haram.
Saat ditangkap, MS awalnya mengakui perbuatannya kepada polisi bahwa sudah melakukan pelecehan. Namun, keterangan itu dibantah saat di persidangan vonis.
Hukuman tambah berat karena adanya keterangan dua personel pengamanan di Masjidil Haram. Mereka mengaku melihat Said menempelkan badannya ke tubuh jemaah umrah asal Lebanon.
Baca juga: Lakukan Pelecehan Seksual Saat Tawaf, Jemaah Umrah Indonesia Dipenjara 2 Tahun
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News