Konsul Jenderal RI di Jeddah Eko Hartono membenarkan kejadian tersebut.
"Betul, kasus itu terjadi 14 November 2022," kata Eko kepada Medcom.id, Sabtu, 21 Januari 2023.
Ia menambahkan, pelaku sudah dijatuhi hukuman penjara dan denda. "Yang bersangkutan sudah dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda 50.000 Saudi Arabia Real," imbuhnya.
Pelecehan seksual yang dilakukan Said adalah meremas payudara perempuan Lebanon saat menjalankan tawaf di Masjidil Haram.
Baca juga: Dinkes Sulsel Sarankan Jemaah Umrah Vaksin Meningitis
Saat ditangkap, Said awalnya mengakui perbuatannya kepada polisi bahwa sudah melakukan pelecehan. Namun, keterangan itu dibantah saat di persidangan vonis.
Hukuman tambah berat karena adanya keterangan dua personel pengamanan di Masjidil Haram. Mereka mengaku melihat Said menempelkan badannya ke tubuh jemaah umrah asal Lebanon.
Meski demikian, saat kasus terjadi otoritas Arab Saudi tidak langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada KJRI Jeddah sebagai perwakilan RI di sana. Hal ini diungkapkan Eko saat ditanya mengenai pendampingan dari KJRI Jeddah terhadap Said.
"Sayangnya, pengadilan dilakukan 22 Desember 2022 tanpa pemberitahuan terhadap KJRI," ujarnya.
"Kita (KJRI Jeddah) baru tahu pada 2 Januari 2023 waktu mengunjungi yang bersangkutan," pungkasnya, tanpa menjelaskan lebih lanjut.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News