Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjadi Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres), Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional.
"Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi," bunyi Pasal 7 ayat 1 huruf (a) Perpres 53 Tahun 2022 yang dikutip Jumat, 8 April 2022.
Selanjutnya, dalam pasal yang sama huruf (b) dijelaskan wakil ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
Baca: Larangan Menteri Bicara Penundaan Pemilu Dinilai Tepat
Sedangkan, anggota Dewan SDA Nasional dari unsur perwakilan pemerintah daerah terdiri dari dua orang gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian barat; dua gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian tengah; dan dua orang gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian timur.
Sistem tata kerjanya, Dewan SDA Nasional bersidang paling sedikit satu kali dalam enam bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Sidang akan dipimpin ketua Dewan SDA Nasional dan dihadiri para anggota.
Pasal 1 menjelaskan Dewan SDA Nasional adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional. Kebijakan nasional sumber daya air adalah arah atau tindakan yang diambil oleh pemerintah pusat untuk mencapai tujuan pengelolaan sumber daya air.
"Pengelolaan sumber daya air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air," bunyi Pasal 1.
Jakarta: Presiden Joko Widodo (
Jokowi) menunjuk Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi
Luhut Binsar Pandjaitan menjadi Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres), Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional.
"Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi," bunyi Pasal 7 ayat 1 huruf (a) Perpres 53 Tahun 2022 yang dikutip Jumat, 8 April 2022.
Selanjutnya, dalam pasal yang sama huruf (b) dijelaskan wakil ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
Baca:
Larangan Menteri Bicara Penundaan Pemilu Dinilai Tepat
Sedangkan, anggota Dewan SDA Nasional dari unsur perwakilan pemerintah daerah terdiri dari dua orang gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian barat; dua gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian tengah; dan dua orang gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian timur.
Sistem tata kerjanya, Dewan SDA Nasional bersidang paling sedikit satu kali dalam enam bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Sidang akan dipimpin ketua Dewan SDA Nasional dan dihadiri para anggota.
Pasal 1 menjelaskan Dewan SDA Nasional adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional. Kebijakan nasional sumber daya air adalah arah atau tindakan yang diambil oleh pemerintah pusat untuk mencapai tujuan pengelolaan sumber daya air.
"Pengelolaan
sumber daya air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air," bunyi Pasal 1.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)