Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham. Dok. Istimewa
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham. Dok. Istimewa

BPJPH, LPH, dan MUI Terlibat dalam Proses Sertifikasi Halal

Medcom • 15 Maret 2022 15:29
Jakarta: Ada perubahan mendasar dalam proses sertifikasi halal pascaterbitnya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Salah satunya, proses sertifikasi halal dilakukan melalui sinergi para pihak.
 
“Ada tiga aktor yang diatur dalam UU No 33 tahun 2014, terlibat dalam proses Sertifikasi Halal, yaitu BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH, dan MUI,” kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Selasa, 15 Maret 2022.
 
Menurut dia, masing-masing pihak sudah memiliki tugas dan tanggung jawab dalam tahapan sertifikasi halal, sejak dari pengajuan pemilik produk hingga terbitnya sertifikat. BPJPH misalnya, memiliki tugas menetapkan aturan atau regulasi, menerima, dan memverifikasi pengajuan produk yang akan disertifikasi halal dari pelaku usaha (pemilik produk), dan menerbitkan sertifikat halal beserta label halal.

Sementara itu, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) bertugas memeriksa dan atau pengujian kehalalan produk yang diajukan untuk sertifikasi halal. Pemeriksaan ini dilakukan auditor halal yang dimiliki LPH.
 
Pihak ketiga yang berperan dalam proses sertifikasi halal, kata Aqil Irham, adalah MUI. MUI berwenang menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal. Ketetapan halal ini terkait dengan standar maupun kehalalan produk.
 
"Sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH didasarkan atas ketetapan halal MUI,” tegas dia.
 
Baca: BPJPH Kemenag Tetapkan Label Halal Indonesia
 
Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki menambahkan dalam pola sinergi ini, BPJPH tak bisa mengeluarkan sertifikat halal kalau tidak ada ketetapan halal dari MUI melalui sidang fatwa. Sebab, ketetapan halal MUI merupakan pemenuhan aspek hukum agama syariah Islam. Sedangkan sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH adalah bentuk pengadministrasian hukum agama ke dalam hukum negara.
 
“Label halal Indonesia baru bisa dicantumkan dalam kemasan produk setelah mendapat sertifikat halal dari BPJPH,” ujar dia.
 
Mastuki menjelaskan saat ini juga ada tiga LPH yang telah menjalankan tugasnya dalam melakukan kegiatan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk dalam proses sertifikasi halal. Yakni, LPH LPPOM MUI, LPH Sucofindo, dan LPH Surveyor Indonesia.
 
Selain itu, ada sembilan institusi yang pengajuan akreditasinya sudah lengkap dan terverifikasi menjadi LPH. Mereka adalah Yayasan Pembina Masjid Salman ITB Bandung, Balai Pengembangan Produk dan Standardisasi Industri Pekanbaru Riau, Dewan Pengurus Pusat Hidayatullah Jakarta, Kajian Halalan Thayyiban Muhammadiyah Jakarta, Balai Sertifikasi Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kementerian Perdagangan, Universitas Hasanuddin Makassar, Yayasan Bersama Madani Kota Tangah Padang Sumatera Barat, Universitas Brawijaya Malang Jawa Timur, dan Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.
 
Dari jumlah itu, delapan institusi sudah selesai proses integrasi sistem, sedangkan satu institusi masih dalam proses integrasi sistem. BPJPH telah membentuk tim akreditasi LPH sejak 10 November 2021 untuk memproses permohonan tersebut.
 
“Sejumlah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) juga sudah mulai mengajukan permohonan untuk menjadi LPH,” ucap dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan