Jakarta: Posisi penjabat (Pj) kepala daerah diwajibkan diisi aparatur sipil negara (ASN). Ketentuan itu wajib dipenuhi untuk meminimalkan potensi konflik kepentingan.
"Tidak ada partai-partai, seperti kami Fraksi PDIP (PDI Perjuangan) mengajukan nama A, B itu. Kan tidak ada," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 17 Februari 2022.
Eks anggota Komisi III itu menegaskan ASN tidak boleh berpolitik. Sehingga, partai politik tidak bisa mengajukan nama untuk mengisi Pj kepala daerah.
"ASN tidak perlu berpolitik. Bagaimana kami mengajukan untuk calon Pj dari ASN, kan aturannya sudah jelas (ASN tidak boleh berpolitik)," tegas dia.
Dia juga menyampaikan jabatan seorang Pj tidak berlangsung hingga Pilkada Nasional 2024 selesai dilakukan. Setiap tahun ada evaluasi.
"Kalau dia sekarang Pj pada 2022, maka Februari 2023 dia kembali harus ditunjuk. Jadi dia tidak berlaku sampai 2024," ucap dia.
Baca: Presiden Bakal Tunjuk Penjabat Kepala Daerah
Selain itu, dia menyampaikan kuota ASN yang memenuhi syarat untuk mengisi Pj sesuai dengan kebutuhan. Sehingga, posisi tersebut tidak akan diisi sosok di luar ASN.
"Pak menteri (Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian) mengatakan, Pak Dirjen Otda (Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik) mengatakan bahwa untuk Pj itu eselon cukup. Jadi enggak ada alasan menggunakan Pj di luar ASN," ujar dia.
Jakarta: Posisi
penjabat (Pj) kepala daerah diwajibkan diisi
aparatur sipil negara (ASN). Ketentuan itu wajib dipenuhi untuk meminimalkan potensi konflik kepentingan.
"Tidak ada partai-partai, seperti kami Fraksi PDIP (PDI Perjuangan) mengajukan nama A, B itu. Kan tidak ada," kata Wakil Ketua
Komisi II DPR Junimart Girsang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 17 Februari 2022.
Eks anggota Komisi III itu menegaskan ASN tidak boleh berpolitik. Sehingga, partai politik tidak bisa mengajukan nama untuk mengisi Pj kepala daerah.
"ASN tidak perlu berpolitik. Bagaimana kami mengajukan untuk calon Pj dari ASN, kan aturannya sudah jelas (ASN tidak boleh berpolitik)," tegas dia.
Dia juga menyampaikan jabatan seorang Pj tidak berlangsung hingga Pilkada Nasional 2024 selesai dilakukan. Setiap tahun ada evaluasi.
"Kalau dia sekarang Pj pada 2022, maka Februari 2023 dia kembali harus ditunjuk. Jadi dia tidak berlaku sampai 2024," ucap dia.
Baca:
Presiden Bakal Tunjuk Penjabat Kepala Daerah
Selain itu, dia menyampaikan kuota ASN yang memenuhi syarat untuk mengisi Pj sesuai dengan kebutuhan. Sehingga, posisi tersebut tidak akan diisi sosok di luar ASN.
"Pak menteri (Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian) mengatakan, Pak Dirjen Otda (Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik) mengatakan bahwa untuk Pj itu eselon cukup. Jadi enggak ada alasan menggunakan Pj di luar ASN," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)