Jakarta: Pemerintah akan menunjuk penjabat kepala daerah untuk mengantikan gubernur, bupati, dan wali kota yang masa jabatannya berakhir pada 2022 dan 2023. Keputusan ini mengandaskan opsi perpanjangan masa jabatan kepala daerah untuk transisi menuju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Deputi IV Kantor Staf Presiden Juri Ardiantori mengatakan dalam pelaksanaannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan memilih langsung penjabat kepala daerah. Sosok yang dipilih dipastikan memenuhi syarat dan kompetensi.
"Presiden yang akan memilih siapa saja yang melanjutkan kepemimpinan," ujar Juri kepada wartawan, Rabu, 16 Februari 2022.
Baca: Ketegasan Jokowi Soal Larangan TNI/Polri Aktif Jadi PJ Kepala Daerah Disambut Baik
Dia menegaskan pemerintah tidak akan sembarangan menunjuk para suksesor. Sebab, meski bersifat sementara penjabat akan memiliki pekerjaan berat.
Salah satunya, melanjutkan program kerja kepala daerah sebelumnya. Termasuk, mengawal terlaksananya pemilu dan pilkada dengan baik.
Jakarta: Pemerintah akan menunjuk
penjabat kepala daerah untuk mengantikan gubernur, bupati, dan wali kota yang masa jabatannya berakhir pada 2022 dan 2023. Keputusan ini mengandaskan opsi perpanjangan masa jabatan kepala daerah untuk transisi menuju Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) 2024.
Deputi IV Kantor Staf Presiden Juri Ardiantori mengatakan dalam pelaksanaannya, Presiden
Joko Widodo (Jokowi) yang akan memilih langsung penjabat kepala daerah. Sosok yang dipilih dipastikan memenuhi syarat dan kompetensi.
"Presiden yang akan memilih siapa saja yang melanjutkan kepemimpinan," ujar Juri kepada wartawan, Rabu, 16 Februari 2022.
Baca:
Ketegasan Jokowi Soal Larangan TNI/Polri Aktif Jadi PJ Kepala Daerah Disambut Baik
Dia menegaskan pemerintah tidak akan sembarangan menunjuk para suksesor. Sebab, meski bersifat sementara penjabat akan memiliki pekerjaan berat.
Salah satunya, melanjutkan program kerja kepala daerah sebelumnya. Termasuk, mengawal terlaksananya pemilu dan pilkada dengan baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)