Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan terus membarui fitur maupun teknologi sistem informasi partai politik (Sipol). Anggota KPU Idham Holik menyebut teknologi Sipol Pemilu 2024 disebut berbeda dengan Pemilu 2019.
"Sipol yang digunakan pada Pemilu 2019 menggunakan peladen (server) sedangkan pada Pemilu 2024 KPU menggunakan teknologi komputasi awan (cloud) yang dapat menyimpan data dalam jumlah besar," kata Idham kepada Media Indonesia, Minggu, 3 Juli 2022.
Idham mencontohkan salah satu yang juga menggunakan teknologi cloud ialah aplikasi PeduliLindungi. Pengguna disebut akan lebih mudah mengakses teknologi Sipol KPU saat ini.
"Dahulu ada kendala pada trafik dan menimbulkan kemacetan ketika partai mengunggah data ke Sipol. Ke depan diharapkan tidak ada lagi," ujar dia.
Idham mengungkapkan ada 35 partai politik yang telah memiliki akun untuk mengakses Sipol per Jumat, 1 Juli 2022. Sebanyak 31 di antaranya partai nasional dan empat partai lokal.
Ia mengatakan KPU menggelar rapat bersama partai politik nasional dan lokal calon peserta Pemilu 2021 pada Jumat, 1 Juli 2022. KPU menerima sejumlah masukan dari partai politik. Salah satunya, partai ingin ada template kepengurusan di Sipol.
"Pertimbangannya partai lebih cepat mengunggah data kepengurusan dalam Sipol," ujar dia.
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan terus membarui fitur maupun teknologi sistem informasi partai politik (Sipol). Anggota KPU Idham Holik menyebut teknologi Sipol
Pemilu 2024 disebut berbeda dengan Pemilu 2019.
"Sipol yang digunakan pada Pemilu 2019 menggunakan peladen (
server) sedangkan pada Pemilu 2024 KPU menggunakan teknologi komputasi awan (
cloud) yang dapat menyimpan data dalam jumlah besar," kata Idham kepada
Media Indonesia, Minggu, 3 Juli 2022.
Idham mencontohkan salah satu yang juga menggunakan teknologi
cloud ialah aplikasi PeduliLindungi. Pengguna disebut akan lebih mudah mengakses teknologi Sipol
KPU saat ini.
"Dahulu ada kendala pada trafik dan menimbulkan kemacetan ketika partai mengunggah data ke Sipol. Ke depan diharapkan tidak ada lagi," ujar dia.
Idham mengungkapkan ada 35
partai politik yang telah memiliki akun untuk mengakses Sipol per Jumat, 1 Juli 2022. Sebanyak 31 di antaranya partai nasional dan empat partai lokal.
Ia mengatakan KPU menggelar rapat bersama partai politik nasional dan lokal calon peserta Pemilu 2021 pada Jumat, 1 Juli 2022. KPU menerima sejumlah masukan dari partai politik. Salah satunya, partai ingin ada
template kepengurusan di Sipol.
"Pertimbangannya partai lebih cepat mengunggah data kepengurusan dalam Sipol," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AGA)