Jakarta: Babak baru pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dimulai. Pemerintah telah menyerahkan surat presiden (supres) amendemen payung hukum yang memuat sejumlah pasal karet tersebut.
“Surat sudah ditandatangani Presiden (Joko Widodo) dan Surat Presiden tersebut sudah dikirim ke DPR pada 16 Desember 2021,” kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melalui keterangan tertulis, Jumat, 24 November 2021.
Supres bernomor R-58/Pres/12/2021. Pemerintah juga melampirkan satu berkas naskah revisi UU ITE.
Isi supres meminta agar revisi UU ITE segera disampaikan dalam rapat paripurna. Sehingga, perubahan UU ITE bisa segera dilakukan.
Perwakilan pemerintah yang ditugaskan membahas revisi UU ITE, yaitu Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Platte dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly. Pemerintah mengajukan revisi terbatas UU ITE. Ada empat pasal yang akan direvisi, yaitu Pasal 27, 28, 29, dan 36.
"Selain revisi terhadap empat pasal itu, akan ada penambahan pasal baru di revisi UU ITE, yakni Pasal 45C," ujar Mahfud.
Baca: Mahfud: Revisi Terbatas UU ITE untuk Hilangkan Multitafsir
Jakarta: Babak baru pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (
UU ITE) dimulai. Pemerintah telah menyerahkan surat presiden (supres) amendemen payung hukum yang memuat sejumlah pasal karet tersebut.
“Surat sudah ditandatangani Presiden (
Joko Widodo) dan Surat Presiden tersebut sudah dikirim ke
DPR pada 16 Desember 2021,” kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melalui keterangan tertulis, Jumat, 24 November 2021.
Supres bernomor R-58/Pres/12/2021. Pemerintah juga melampirkan satu berkas naskah revisi UU ITE.
Isi supres meminta agar revisi UU ITE segera disampaikan dalam rapat paripurna. Sehingga, perubahan UU ITE bisa segera dilakukan.
Perwakilan pemerintah yang ditugaskan membahas revisi UU ITE, yaitu Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Platte dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly. Pemerintah mengajukan revisi terbatas UU ITE. Ada empat pasal yang akan direvisi, yaitu Pasal 27, 28, 29, dan 36.
"Selain revisi terhadap empat pasal itu, akan ada penambahan pasal baru di revisi UU ITE, yakni Pasal 45C," ujar Mahfud.
Baca:
Mahfud: Revisi Terbatas UU ITE untuk Hilangkan Multitafsir
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)