Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan revisi terbatas Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menghilangkan multitafsir. Hal ini juga untuk mencegah kriminalisasi.
"Menghilangkan pasal karet," ujar Mahfud dalam konferensi pers daring di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa, 8 Juni 2021.
Pasal-pasal yang akan direvisi, yakni Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 36 serta Pasal 45C. Revisi terhadap pasal-pasal tersebut sesuai masukan masyarakat. Namun, kata dia, revisi tersebut tak serta-merta mencabut secara keseluruhan UU ITE.
"Karena UU itu masih bisa diperlukan untuk mengatur lalu lintas komunikasi kita," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Baca: Revisi UU ITE untuk Selesaikan 6 Masalah
Mahfud mengungkapkan keputusan revisi itu diambil setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo. Kemenkumham akan menyusun draf revisi UU ITE dan hasilnya segera disampaikan kepada DPR.
Surat keputusan bersama (SKB) tiga kementerian/lembaga, yakni Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kejaksaan Agung, terkait dengan pedoman penafsiran UU ITE segera diluncurkan. Paling lambat, pedoman itu diteken minggu depan.
"Semua sudah selesai, tinggal diluncurkan, kami sedang mencari waktu," ujar Mahfud.
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan revisi terbatas Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (
ITE) untuk menghilangkan multitafsir. Hal ini juga untuk mencegah kriminalisasi.
"Menghilangkan pasal karet," ujar Mahfud dalam konferensi pers daring di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa, 8 Juni 2021.
Pasal-pasal yang akan direvisi, yakni Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 36 serta Pasal 45C. Revisi terhadap pasal-pasal tersebut sesuai masukan masyarakat. Namun, kata dia, revisi tersebut tak serta-merta mencabut secara keseluruhan UU ITE.
"Karena UU itu masih bisa diperlukan untuk mengatur lalu lintas komunikasi kita," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Baca:
Revisi UU ITE untuk Selesaikan 6 Masalah
Mahfud mengungkapkan keputusan revisi itu diambil setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden
Joko Widodo. Kemenkumham akan menyusun draf revisi UU ITE dan hasilnya segera disampaikan kepada DPR.
Surat keputusan bersama (SKB) tiga kementerian/lembaga, yakni Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kejaksaan Agung, terkait dengan pedoman penafsiran UU ITE segera diluncurkan. Paling lambat, pedoman itu diteken minggu depan.
"Semua sudah selesai, tinggal diluncurkan, kami sedang mencari waktu," ujar Mahfud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)