Jakarta: Dosa terpidana kasus suap Wisma Atlet dan proyek Hambalang, Muhammad Nazaruddin, tak akan dilupakan Partai Demokrat. Korupsi Nazaruddin membuat Demokrat saat itu sengsara.
"Kasus Wisma Atlet yang menyeret banyak kader Demokrat kala itu, membuat Demokrat terpuruk suaranya," kata politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hetaean kepada Medcom.id, Rabu 17 Juni 2020
Ferdinand menilai Nazaruddin tak pantas dibebaskan. Kebebasan Nazaruddin hanya merusak semangat antikorupsi di Indonesia.
"Terpidana korupsi tak layak mendapat perlakuan khusus dan semestinya diwajibkan menjalani seluruh masa hukuman dan tidak mendapat keringanan supaya ada efek jera terhadap perilaku korupsi," ujar Ferdinand.
Dia juga menilai Nazaruddin tak pantas diberi remisi. Nazaruddin merupakan koruptor kelas kakap yang telah merugikan negara puluhan miliar rupiah.
Meski demikian, dia mengucapkan selamat kawan lamanya bisa pulang. Dia berharap Nazaruddin sudah berubah.
"Semoga bebasnya dia membawa perubahan bagi hidupnya dan menjauhi perilaku korupsi," kata mantan Ketua DPP Partai Demokrat itu.
Baca: Nazaruddin Bebas Bersyarat
Muhammad Nazaruddin bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, sejak hari Minggu, 14 Juni 2020. Dia kini sudah menghirup udara bebas.
"Betul. Yang bersangkutan menjalankan program cuti menjelang bebas (CMB) pada tanggal 14 Juni 2020," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Selasa 16 Juni 2020.
Cuti jelang bebasnya akan berakhir pada tanggal 13 Agustus 2020. Kebebasan Nazaruddin tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor PAS-738.PK.01.04.06 Tahun 2010. Surat itu dikeluarkan pada 10 Juni 2020.
Jakarta: Dosa terpidana kasus suap Wisma Atlet dan proyek Hambalang, Muhammad Nazaruddin, tak akan dilupakan Partai Demokrat. Korupsi Nazaruddin membuat Demokrat saat itu sengsara.
"Kasus Wisma Atlet yang menyeret banyak kader Demokrat kala itu, membuat Demokrat terpuruk suaranya," kata politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hetaean kepada
Medcom.id, Rabu 17 Juni 2020
Ferdinand menilai Nazaruddin tak pantas dibebaskan. Kebebasan Nazaruddin hanya merusak semangat antikorupsi di Indonesia.
"Terpidana korupsi tak layak mendapat perlakuan khusus dan semestinya diwajibkan menjalani seluruh masa hukuman dan tidak mendapat keringanan supaya ada efek jera terhadap perilaku korupsi," ujar Ferdinand.
Dia juga menilai Nazaruddin tak pantas diberi remisi. Nazaruddin merupakan koruptor kelas kakap yang telah merugikan negara puluhan miliar rupiah.
Meski demikian, dia mengucapkan selamat kawan lamanya bisa pulang. Dia berharap Nazaruddin sudah berubah.
"Semoga bebasnya dia membawa perubahan bagi hidupnya dan menjauhi perilaku korupsi," kata mantan Ketua DPP Partai Demokrat itu.
Baca:
Nazaruddin Bebas Bersyarat
Muhammad Nazaruddin bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, sejak hari Minggu, 14 Juni 2020. Dia kini sudah menghirup udara bebas.
"Betul. Yang bersangkutan menjalankan program cuti menjelang bebas (CMB) pada tanggal 14 Juni 2020," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Selasa 16 Juni 2020.
Cuti jelang bebasnya akan berakhir pada tanggal 13 Agustus 2020. Kebebasan Nazaruddin tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor PAS-738.PK.01.04.06 Tahun 2010. Surat itu dikeluarkan pada 10 Juni 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)