Jakarta: Terpidana kasus korupsi sekaligus mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, sejak hari Minggu, 14 Juni 2020. Dia kini sudah menghirup udara bebas.
"Betul. Yang bersangkutan menjalankan program cuti menjelang bebas (CMB) pada tanggal 14 Juni 2020," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Selasa 16 Juni 2020.
Kebebasan Nazaruddin tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor PAS-738.PK.01.04.06 Tahun 2010. Surat itu dikeluarkan pada 10 Juni 2020.
Nazaruddin merupakan terpidana dalam kasus korupsi Hambalang. Dia mendapatkan hukuman vonis 13 tahun penjara dari dua perkara yang berbeda.
Pada 20 April 2012, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuma pidana 4 tahun 10 bulan dan denda Rp 200 juta kepada Nazaruddin. Nazaruddin terbukti menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar.
Suap berupa lima lembar cek berasal Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris kepada dua pejabat bagian keuangan Grup Permai, Yulianis dan Oktarina Fury. Nazar berandil membuat PT DGI memenangkan lelang proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga senilai Rp 191 miliar.
Mahkamah Agung kemudian memperberat hukuman Nazaruddin, dari 4 tahun 10 bulan menjadi 7 tahun penjara. MA juga menambah hukuman denda untuk Nazaruddin dari Rp 200 juta menjadi Rp 300 juta.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 15 Juni 2016 kembali menjatuhkan vonis untuk Nazaruddin. Dia divonis enam tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Nazaruddin terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Nazaruddin menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di sektor pendidikan dan kesehatan, yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar.
Saat menerima gratifikasi, Nazar masih berstatus sebagai anggota DPR RI. Nazar juga merupakan pemilik dan pengendali Anugrah Grup yang berubah nama menjadi Permai Grup.
Jakarta: Terpidana kasus korupsi sekaligus mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, sejak hari Minggu, 14 Juni 2020. Dia kini sudah menghirup udara bebas.
"Betul. Yang bersangkutan menjalankan program cuti menjelang bebas (CMB) pada tanggal 14 Juni 2020," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Selasa 16 Juni 2020.
Kebebasan Nazaruddin tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor PAS-738.PK.01.04.06 Tahun 2010. Surat itu dikeluarkan pada 10 Juni 2020.
Nazaruddin merupakan terpidana dalam kasus korupsi Hambalang. Dia mendapatkan hukuman vonis 13 tahun penjara dari dua perkara yang berbeda.
Pada 20 April 2012, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuma pidana 4 tahun 10 bulan dan denda Rp 200 juta kepada Nazaruddin. Nazaruddin terbukti menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar.
Suap berupa lima lembar cek berasal Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris kepada dua pejabat bagian keuangan Grup Permai, Yulianis dan Oktarina Fury. Nazar berandil membuat PT DGI memenangkan lelang proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga senilai Rp 191 miliar.
Mahkamah Agung kemudian memperberat hukuman Nazaruddin, dari 4 tahun 10 bulan menjadi 7 tahun penjara. MA juga menambah hukuman denda untuk Nazaruddin dari Rp 200 juta menjadi Rp 300 juta.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 15 Juni 2016 kembali menjatuhkan vonis untuk Nazaruddin. Dia divonis enam tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Nazaruddin terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Nazaruddin menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di sektor pendidikan dan kesehatan, yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar.
Saat menerima gratifikasi, Nazar masih berstatus sebagai anggota DPR RI. Nazar juga merupakan pemilik dan pengendali Anugrah Grup yang berubah nama menjadi Permai Grup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)