Jakarta: Wacana kodifikasi aturan sistem politik sangat layak untuk diperjuangan. Harmonisasi aturan pilkada, pilpres, dan pileg dinilai sangat penting.
"Itu sangat krusial dan mendesak untuk dilakukan," ujar Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Februari 2020.
Menurut dia, ketentuan pelaksanaan pilkada, pilpres, dan pileg tak berbeda jauh. Namun, aturan pemilu kerap diatur dalam UU berbeda.
Partai NasDem sebelumnya mengusulkan kodifikasi aturan sistem politik, seperti Undang-Undang Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik.
Sekretaris Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa mengatakan tujuan kodifikasi ketiga UU itu ialah menyederhanakan aturan tentang sistem politik di Indonesia. Sehingga masyarakat lebih mudah memahami aturan.
"Kita ingin supaya publik mudah memahami, tidak terlalu rumit dan lebih sederhana," kata Saan.
Penyandang disabilitas mental menggunakan hak pilihnya di TPS. Foto: Antara/Nova Wahyudi
Wakil ketua Komisi II itu menjelaskan kodifikasi sistem politik pernah berjalan. Sebelum Pemilu 2019, regulasi yang mengatur sistem politik di Indonesia dibagi ke dalam lima UU.
"Pada 2019 jadi tiga UU, Parpol, Pemilu dan Pilkada. Nah kita ingin tiga UU itu jadi satu," ujar dia.  
  
  
    Jakarta: Wacana kodifikasi aturan 
sistem politik sangat layak untuk diperjuangan. Harmonisasi aturan pilkada, pilpres, dan pileg dinilai sangat penting. 
"Itu sangat krusial dan mendesak untuk dilakukan," ujar Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Februari 2020. 
Menurut dia, ketentuan pelaksanaan pilkada, pilpres, dan pileg tak berbeda jauh. Namun, aturan pemilu kerap diatur dalam UU berbeda.
Partai NasDem sebelumnya mengusulkan kodifikasi aturan sistem politik, seperti Undang-Undang Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik. 
Sekretaris Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa mengatakan tujuan kodifikasi ketiga UU itu ialah menyederhanakan aturan tentang sistem politik di Indonesia. Sehingga masyarakat lebih mudah memahami aturan. 
"Kita ingin supaya publik mudah memahami, tidak terlalu rumit dan lebih sederhana," kata Saan. 
 Penyandang disabilitas mental menggunakan hak pilihnya di TPS. Foto: Antara/Nova Wahyudi
Penyandang disabilitas mental menggunakan hak pilihnya di TPS. Foto: Antara/Nova Wahyudi 
Wakil ketua Komisi II itu menjelaskan kodifikasi sistem politik pernah berjalan. Sebelum Pemilu 2019, regulasi yang mengatur sistem politik di Indonesia dibagi ke dalam lima UU. 
"Pada 2019 jadi tiga UU, Parpol, Pemilu dan Pilkada. Nah kita ingin tiga UU itu jadi satu," ujar dia. 
Cek Berita dan Artikel yang lain di 
            
                
                
                    Google News
                
            Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)