Sekretaris Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa. Foto: MI/M Irfan
Sekretaris Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa. Foto: MI/M Irfan

NasDem Ingin Tiga UU Politik Digabung Jadi Satu

Anggi Tondi Martaon • 18 Februari 2020 19:08
Jakarta: NasDem ingin regulasi seputar sistem politik di Indonesia dikodifikasi. Undang-undang tentang pemilu, pilkada, dan partai politik (parpol) perlu digabung agar sistem politik mudah dipahami masyarakat.
 
"Kita ingin supaya publik mudah memahami, tidak terlalu rumit dan lebih sederhana," kata Sekretaris Fraksi NasDem DPR Saan Mustopa di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa, 18 Februari 2020.
 
Wakil Ketua Komisi II itu menjelaskan, kodifikasi sistem politik di Indonesia sebelumnya pernah dilakukan. Sebelum Pemilu 2019, regulasi yang mengatur sistem politik di Indonesia dipecah menjadi lima UU.

"Nah kita ingin tiga UU itu jadi satu," ungkap dia.
 
NasDem Ingin Tiga UU Politik Digabung Jadi Satu
Penyandang disabilitas mental menggunakan hak pilihnya di TPS. Foto: Antara/Nova Wahyudi

 
Tiga UU yang mengatur sistem politik Indonesia memiliki kesamaan. Contoh, penyelenggaraan pemilu juga menangani pilkada.
 
"Parpol juga merupakan bagian dari pileg, pilpres dan pilkada," sebut dia.
 
Wacana tersebut akan diajukan NasDem dalam revisi UU Pemilu. Usulan tersebut diharap bisa diterima fraksi lain.
 
"Bakal diajukan (revisi UU Pemilu). Nanti dalam UU Pemilu itu akan kita masukkan Pilkada dan parpol bagian kodifikasi," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan