Jakarta: Ketua DPR Puan Maharani menilai mekanisme perekrutan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu diperbaiki. Hal ini merespons kasus mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang terbukti melakukan asusila dan berujung dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Kalaupun itu ada (yang salah dalam perekrutan), kita harus sama-sama evaluasi, kita harus cari figur-figur yang mungkin lebih baik, dan mekanisme yang ada sama-sama kita perbaiki," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 4 Juli 2024.
Puan menyayangkan tindakan Hasyim. Ketua DPP PDIP itu mengatakan hal itu mestinya tak perlu terjadi.
"Harusnya tidak terjadi hal-hal seperti itu," ucap Puan.
Puan menghormati putusan DKPP. Proses penggantian Hasyim dipastikan segera bergulir di DPR.
"Kami menghormati keputusan DKPP, nanti setelah tujuh hari kemudian Presiden mengeluarkan Perpres pemberhentiannya, ya DPR sesuai mekanismenya akan memproses yang ada," ucap Puan.
Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap alias pemecatan kepada Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU RI terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). Dia terbukti melakukan tindakan asusila kepada CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.
Sanksi itu diberikan DKPP dalam sidang pembacaan putusan yang dibacakan di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.
Jakarta: Ketua
DPR Puan Maharani menilai mekanisme perekrutan komisioner
Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu diperbaiki. Hal ini merespons kasus mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang terbukti melakukan
asusila dan berujung dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Kalaupun itu ada (yang salah dalam perekrutan), kita harus sama-sama evaluasi, kita harus cari figur-figur yang mungkin lebih baik, dan mekanisme yang ada sama-sama kita perbaiki," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 4 Juli 2024.
Puan menyayangkan tindakan Hasyim. Ketua DPP PDIP itu mengatakan hal itu mestinya tak perlu terjadi.
"Harusnya tidak terjadi hal-hal seperti itu," ucap Puan.
Puan menghormati putusan DKPP. Proses penggantian Hasyim dipastikan segera bergulir di DPR.
"Kami menghormati keputusan DKPP, nanti setelah tujuh hari kemudian Presiden mengeluarkan Perpres pemberhentiannya, ya DPR sesuai mekanismenya akan memproses yang ada," ucap Puan.
Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap alias pemecatan kepada Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU RI terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). Dia terbukti melakukan tindakan asusila kepada CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.
Sanksi itu diberikan DKPP dalam sidang pembacaan putusan yang dibacakan di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)