Surabaya: Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengatakan kasus asusila yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjadi pelajaran bagi seluruh pihak. Khususnya, pejabat pemerintah.
"Ini pelajaran justru bagi para pemegang kartu kekuasaan," ujar Ma'ruf disela kunjungan kerja (kunker) ke Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 4 Juli 2024.
Ma'ruf menegaskan seorang pemimpin harus menjaga amanahnya dengan sebaik mungkin. Dia memperingatkan jangan ada lagi pejabat pemerintah yang mencoba melakukan tindakan asusila.
Dia meyakini sanski pemecatan yang dialami Hasyim juga dapat diterima pejabat pemerintah saat melakukan tindakan serupa. Dia meminta semua pejabat dapat menjunjung tinggi moralitas dan integritas.
"Ini peringatan, jadi jangan main-main," tegas dia.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap alias pemecatan kepada Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU RI. Hasyim dinilai bersalah dalam dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) mengenai asusila yang diadukan CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito, di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.
Surabaya:
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengatakan kasus asusila yang menjerat mantan Ketua
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjadi pelajaran bagi seluruh pihak. Khususnya, pejabat pemerintah.
"Ini pelajaran justru bagi para pemegang kartu kekuasaan," ujar Ma'ruf disela kunjungan kerja (kunker) ke Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 4 Juli 2024.
Ma'ruf menegaskan seorang pemimpin harus menjaga amanahnya dengan sebaik mungkin. Dia memperingatkan jangan ada lagi pejabat pemerintah yang mencoba melakukan tindakan
asusila.
Dia meyakini sanski pemecatan yang dialami Hasyim juga dapat diterima pejabat pemerintah saat melakukan tindakan serupa. Dia meminta semua pejabat dapat menjunjung tinggi moralitas dan integritas.
"Ini peringatan, jadi jangan main-main," tegas dia.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap alias pemecatan kepada Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU RI. Hasyim dinilai bersalah dalam dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) mengenai asusila yang diadukan CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito, di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)