Presiden KSPI, Said Iqbal, menjelaskan bila konsepnya berupa bantuan sosial, dana yang diambil seharusnya dari APBN. Sedangkan, apabila bentuknya jaminan sosial, dananya bisa diambil dari iuran atau pajak.
“BP Tapera ini tidak Jelas, bancilah kalau kita bilang. Ini jaminan sosial atau bantuan sosial, kalau dia bantuan sosial harus ambil dari dana pemerintah,” tegas Said dalam tayangan Kontroversi yang dikutip Jumat, 31 Mei 2024.
| Baca Juga: Iuran Tapera Bukan Jalan 'Ninja'! Begini Cara Atasi Backlog Perumahan |
Hal senada disampaikan Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Darwoto. Menurut dia, pemerintah harus memperjelas Tapera ini sebagai jaminan sosial atau tabungan.
Menurut dia, jika sebagai tabungan, bentuk iurannya harus sukarela. Pemerintah tak boleh mematok iuran tabungan pekerja
“Tidak boleh tabungan wajib, karena sejak awal 2015 membahas peraturan ini, kita dari pengusaha sudah menolak. Tidak ada urgensinya dikeluarkan aturan Tapera ini,” ucap Dawoto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id