Jakarta: Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) terdaftar dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020-2024. Namun, terdaftarnya revisi UU MD3 tak otomatis dibahas.
"Prolegnas Prioritas itu banyak ada 47 tiap tahun ngapain dihapus, biasa saja Prolegnas Prioritas, tetapi Prolegnas prioritas tidak harus dibahas," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi alias Awiek saat dihubungi, Rabu, 3 April 2024.
Awiek mengatakan seluruh beleid yang masuk daftar tersebut dapat dibahas sewaktu-waktu. Namun, DPR belum ada rencana merevisi UU MD3.
"Hari ini tidak ada pembahasan UU MD3 di Baleg karena besok sudah reses," ucap Awiek.
Ia menambahkan penyusun RUU Prolegnas Prioritas bisa dilakukan setiap tahun. Selain itu, daftar Prolegnas Prioritas juga dievaluasi sewaktu-waktu.
"Artinya begini RUU yang akan dibahas 47 itu ditambah RUU kumulatif terbuka tapi RUU Prolegnas prioritas itu bisa diubah sewaktu-waktu dan kalau membahas RUU prioritas itu bisa, tapi sampai hari ini tidak ada pembahasan UU MD3 di Baleg dan tidak ada pembicaraan ke arah sana," jelas dia.
Revisi UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) terdaftar dalam Prolegnas Prioritas periode 2020-2024. Hal ini terungkap dari laman resmi DPR kanal Prolegnas.
"RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD," tulis keterangannya.
Jakarta: Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (
MD3) terdaftar dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020-2024. Namun, terdaftarnya revisi UU MD3 tak otomatis dibahas.
"Prolegnas Prioritas itu banyak ada 47 tiap tahun
ngapain dihapus, biasa saja Prolegnas Prioritas, tetapi
Prolegnas prioritas tidak harus dibahas," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi alias Awiek saat dihubungi, Rabu, 3 April 2024.
Awiek mengatakan seluruh beleid yang masuk daftar tersebut dapat dibahas sewaktu-waktu. Namun, DPR belum ada rencana merevisi UU MD3.
"Hari ini tidak ada pembahasan UU MD3 di Baleg karena besok sudah reses," ucap Awiek.
Ia menambahkan penyusun RUU Prolegnas Prioritas bisa dilakukan setiap tahun. Selain itu, daftar Prolegnas Prioritas juga dievaluasi sewaktu-waktu.
"Artinya begini RUU yang akan dibahas 47 itu ditambah RUU kumulatif terbuka tapi RUU Prolegnas prioritas itu bisa diubah sewaktu-waktu dan kalau membahas RUU prioritas itu bisa, tapi sampai hari ini tidak ada pembahasan UU MD3 di Baleg dan tidak ada pembicaraan ke arah sana," jelas dia.
Revisi UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) terdaftar dalam Prolegnas Prioritas periode 2020-2024. Hal ini terungkap dari laman resmi DPR kanal Prolegnas.
"RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD," tulis keterangannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)