Jakarta: Aparat penegak hukum diminta mengusut dan menindak tegas praktik jual beli kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) di Bali. Temuan itu terungkap usai kartu identitas tersebut dibeli RK (37), warga negara Ukraina, dan MZN (31), warga negara Suriah, di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Denpasar, Bali.
“Saya minta imigrasi dan Polda Bali bertindak tegas tangani kasus ini," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni melalui keterangan tertulis, Senin, 13 Maret 2023.
Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai NasDem itu menegaskan temuan jual beli identitas tersebut tak boleh dibiarkan. Pasalnya, bakal menimbulkan dampak buruk pada masa akan datang.
"Jadi tolong usut oknum-oknum yang diduga bermain, baik itu di desa, kecamatan, hingga Dukcapil. Sebab saya juga tidak yakin jika hanya ada dua (kasus), kebetulan saja itu yang baru terbongkar,” ungkap dia.
Selain itu, Sahroni menyoroti maraknya pelanggaran yang dilakukan warga negara asing (WNA) di Pulau Dewata belakangan ini. Dia meminta aparat tak segan menindak para turis yang melakukan pelanggaran.
“Tanpa mengurangi esensi kenyamanan berwisata, saya kira kepolisian tetap harus tegas dan tertib soal aturan, mau itu soal berkendara, identitas, dan lain sebagainya," sebut dia.
Tak hanya ditindak, seluruh pihak diminta memberikan sosialisasi kepada para WNA tersebut. Diharapkan, hal itu bisa membuat para wisatawan mancanegara lebih disiplin selama di Tanah Air.
"Beri sosialisasi soal aturan hukum di Indonesia kepada mereka (WNA). Jadi kalau sudah begitu, jangan sampai ada perbedaan perlakuan antara turis lokal dan luar, tidak baik nantinya,” ujar dia.
Sebelumnya, RK (37), warga negara Ukraina, dan MZN (31), warga negara Suriah, tertangkap usai membeli KTP. Mereka ditangkap saat operasi intelijen imigrasi yang curiga atas keberadaan turis di sebuah vila di Kuta.
Kedua identitas itu dibeli dengan harga berkisar Rp8 juta sampai Rp10 juta. Proses pembuatan KTP berlangsung selama satu minggu di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Denpasar.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Aparat penegak hukum diminta mengusut dan menindak tegas praktik jual beli kartu tanda penduduk (
KTP) dan kartu keluarga (KK) di
Bali. Temuan itu terungkap usai kartu identitas tersebut dibeli RK (37), warga negara Ukraina, dan MZN (31), warga negara Suriah, di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (
Dukcapil) Kota Denpasar, Bali.
“Saya minta imigrasi dan Polda Bali bertindak tegas tangani kasus ini," kata Wakil Ketua Komisi III
DPR Ahmad Sahroni melalui keterangan tertulis, Senin, 13 Maret 2023.
Bendahara Umum (Bendum) DPP
Partai NasDem itu menegaskan temuan jual beli identitas tersebut tak boleh dibiarkan. Pasalnya, bakal menimbulkan dampak buruk pada masa akan datang.
"Jadi tolong usut oknum-oknum yang diduga bermain, baik itu di desa, kecamatan, hingga Dukcapil. Sebab saya juga tidak yakin jika hanya ada dua (kasus), kebetulan saja itu yang baru terbongkar,” ungkap dia.
Selain itu, Sahroni menyoroti maraknya pelanggaran yang dilakukan warga negara asing (
WNA) di Pulau Dewata belakangan ini. Dia meminta aparat tak segan menindak para turis yang melakukan pelanggaran.
“Tanpa mengurangi esensi kenyamanan berwisata, saya kira kepolisian tetap harus tegas dan tertib soal aturan, mau itu soal berkendara, identitas, dan lain sebagainya," sebut dia.
Tak hanya ditindak, seluruh pihak diminta memberikan sosialisasi kepada para WNA tersebut. Diharapkan, hal itu bisa membuat para wisatawan mancanegara lebih disiplin selama di Tanah Air.
"Beri sosialisasi soal aturan hukum di Indonesia kepada mereka (WNA). Jadi kalau sudah begitu, jangan sampai ada perbedaan perlakuan antara turis lokal dan luar, tidak baik nantinya,” ujar dia.
Sebelumnya, RK (37), warga negara Ukraina, dan MZN (31), warga negara Suriah, tertangkap usai membeli KTP. Mereka ditangkap saat operasi intelijen
imigrasi yang curiga atas keberadaan turis di sebuah vila di Kuta.
Kedua identitas itu dibeli dengan harga berkisar Rp8 juta sampai Rp10 juta. Proses pembuatan KTP berlangsung selama satu minggu di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Denpasar.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)