Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirim surat perintah presiden (surpres) mengenai Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset terkait tindak pidana ke DPR. Surat tersebut dikirim pada Jumat, 5 Mei 2023.
"Diterima sekretariat DPR (hari) Jumat," ujar Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin, kepada wartawan, Senin, 8 Mei 2023.
Supres tersebut bernomor R-22/Pres/05/2023. Isi surpres mendorong RUU yang merupakan inisiatif pemerintah dapat segera dibahas legislatif.
"Dengan ini kami menyampaikan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana untuk dibahas dalam Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, guna mendapatkan persetujuan dengan prioritas utama," tulis Presiden dalam Supres bernomor R-22/Pres/05/2023.
Selanjutnya, Presiden Jokowi menugaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Pohukam) Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk membahas RUU tersebut.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Presiden Joko Widodo (
Jokowi) telah mengirim surat perintah presiden (surpres) mengenai Rancangan Undang-Undang
Perampasan Aset terkait tindak pidana ke
DPR. Surat tersebut dikirim pada Jumat, 5 Mei 2023.
"Diterima sekretariat DPR (hari) Jumat," ujar Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin, kepada wartawan, Senin, 8 Mei 2023.
Supres tersebut bernomor R-22/Pres/05/2023. Isi surpres mendorong RUU yang merupakan inisiatif pemerintah dapat segera dibahas legislatif.
"Dengan ini kami menyampaikan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana untuk dibahas dalam Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, guna mendapatkan persetujuan dengan prioritas utama," tulis Presiden dalam Supres bernomor R-22/Pres/05/2023.
Selanjutnya, Presiden Jokowi menugaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Pohukam) Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk membahas RUU tersebut.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)