Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan berdiskusi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait rencana penghitungan surat suara menggunakan dua panel di tempat pemungutan suara (TPS) saat Pemilu 2024. Anggota Bawaslu RI Totok Haryono menilai meskipun ide tersebut cerdas secara konsep, pihaknya masih bingung bagaimana cara mengawasinya.
"Kita tidak bisa menghalangi KPU juga karena dia (model penghitungan dua panel) efektif efisien gitu loh, tapi kita juga ayo, supaya pengawasannya juga berjalan. Ini yang sedang kita diskusikan nanti dengan kawan-kawan KPU," ujar Totok saat dikonfirmasi, Jumat, 5 Mei 2023.
KPU sedang menggodok regulasi baru terkait penghitungan dan penulisan berita acara saat hari pemungutan suara dengan model dua panel. Nantinya, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap TPS dibagi dalam dua tim.
Panel pertama akan menghitung hasil perolehan suara pemilu presiden dan wakil presiden serta pemilu anggota DPD. Sementara, panel kedua menghitung perolehan hasil suara pemilu anggota DPR RI, pemilu anggota DPRD provinsi, dan pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.
"Secara konsep, secara ide, ini cerdas. Cuma apakah akesibilitas untuk pengawas ini (memungkinkan). Ya, itu memang problem di kita," kata Totok.
Menurutnya, undang-undang hanya memberikan kewenangan Bawaslu untuk menempatkan satu pengawas dalam sebuah TPS. Oleh karena itu, Bawaslu merasa kesulitan untuk mengawasi dua panel yang menghitung surat suara secara bersamaan.
Diskusi dengan KPU, lanjut Totok, adalah upaya mencari jalan keluar agar Bawaslu tetap dapat melakukan pengawasan dengan baik di TPS saat penghitungan suara. Penambahan pengawas di TPS, kata dia, masih perlu dibahas lebih lanjut.
"Karena itu menyangkut keuangan negara, probelmnya juga banyak. Nanti di RDP (rapat dengar pendapat) juga di Komisi II DPR RI kita sampaikan juga," ujarnya.
Terpisah, anggota KPU RI Idham Holik menilai model dua panel akan membuat waktu penghitungan surat suara efektif dan efisien. Sebab, dalam Pemilu 2019, penghitungan surat suara yang dilakukan petugas di TPS dapat berakhir sampai dini hari.
"Kami berharap kecelakaan kerja yang pernah terjadi di tahun 2019 pada saat hari pemungutan suara itu tidak terulang kembali," ujar Idham.
Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini menilai model dua panel membutuhkan TPS yang memadai. Pada pemilu sebelumnya, ia menyebut masih ada sejumlah TPS yang lokasinya sangat sempit. Sehinga, penghitungan dua panel dakan sangat mengurangi keleluasan ruang gerak petugas KPPS.
KPU pun diminta untuk memastikan dan menjaga prinsip keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas penghitungan surat suara kepada para pemilih dan masyarakat.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan berdiskusi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait rencana penghitungan surat suara menggunakan dua panel di tempat pemungutan suara (TPS) saat
Pemilu 2024. Anggota Bawaslu RI Totok Haryono menilai meskipun ide tersebut cerdas secara konsep, pihaknya masih bingung bagaimana cara mengawasinya.
"Kita tidak bisa menghalangi KPU juga karena dia (model penghitungan dua panel) efektif efisien gitu loh, tapi kita juga ayo, supaya pengawasannya juga berjalan. Ini yang sedang kita diskusikan nanti dengan kawan-kawan KPU," ujar Totok saat dikonfirmasi, Jumat, 5 Mei 2023.
KPU sedang menggodok regulasi baru terkait penghitungan dan penulisan berita acara saat hari pemungutan suara dengan model dua panel. Nantinya, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap TPS dibagi dalam dua tim.
Panel pertama akan menghitung hasil perolehan suara pemilu presiden dan wakil presiden serta pemilu anggota DPD. Sementara, panel kedua menghitung perolehan hasil suara pemilu anggota DPR RI, pemilu anggota DPRD provinsi, dan pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.
"Secara konsep, secara ide, ini cerdas. Cuma apakah akesibilitas untuk pengawas ini (memungkinkan). Ya, itu memang problem di kita," kata Totok.
Menurutnya, undang-undang hanya memberikan kewenangan
Bawaslu untuk menempatkan satu pengawas dalam sebuah TPS. Oleh karena itu, Bawaslu merasa kesulitan untuk mengawasi dua panel yang menghitung surat suara secara bersamaan.
Diskusi dengan KPU, lanjut Totok, adalah upaya mencari jalan keluar agar Bawaslu tetap dapat melakukan pengawasan dengan baik di TPS saat penghitungan suara. Penambahan pengawas di TPS, kata dia, masih perlu dibahas lebih lanjut.
"Karena itu menyangkut keuangan negara, probelmnya juga banyak. Nanti di RDP (rapat dengar pendapat) juga di Komisi II DPR RI kita sampaikan juga," ujarnya.
Terpisah, anggota
KPU RI Idham Holik menilai model dua panel akan membuat waktu penghitungan surat suara efektif dan efisien. Sebab, dalam Pemilu 2019, penghitungan surat suara yang dilakukan petugas di TPS dapat berakhir sampai dini hari.
"Kami berharap kecelakaan kerja yang pernah terjadi di tahun 2019 pada saat hari pemungutan suara itu tidak terulang kembali," ujar Idham.
Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini menilai model dua panel membutuhkan TPS yang memadai. Pada pemilu sebelumnya, ia menyebut masih ada sejumlah TPS yang lokasinya sangat sempit. Sehinga, penghitungan dua panel dakan sangat mengurangi keleluasan ruang gerak petugas KPPS.
KPU pun diminta untuk memastikan dan menjaga prinsip keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas penghitungan surat suara kepada para pemilih dan masyarakat.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)