Anggota Komisi III DPR Taufik Basari. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo.
Anggota Komisi III DPR Taufik Basari. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo.

Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda, PN Jakpus Dinilai Terlalu Memaksakan Diri

Sri Utami • 03 Maret 2023 19:00
Jakarta: Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dinilai terlalu memaksakan diri untuk dapat mengadili perkara gugatan perdata Partai Prima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Putusan perdata hanya mengikat kepada para pihak sedangkan keputusan ini berimplikasi secara luas kepada ketatanegaraan bahkan melanggar konstitusi. 
 
Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem Taufik Basari mengatakan, seandainya keputusan ini dijalankan juga tidak akan dapat dieksekusi. Pasalnya eksekusi putusan ini adalah eksekusi keperdataan, tapi efeknya meluas hingga ketatanegaraan dan konstitusi. 
 
"Jadi meskipun kita menghormati putusan namun putusan kali ini tidak dapat dilaksanakan karena mengandung sifat tidak bisa dieksekusi," kata dia di Jakarta, Jumat, 3 Maret 2023.

Permintaan untuk KPU tidak melanjutkan tahapan dan mengulang dari awal dalam waktu tertentu yakni 2 tahun 4 bulan 7 hari putusan itu tidak memiliki pertimbangan hukum yang memadai dengan pertimbangan melompat bahkan memaksakan. Ketiadaan pertimbangan hukum ini dapat menimbulkan pertanyaan besar terhadap keputusan ini.
 
"Karena memilki kesalahan yang fundamental maka saya berharap agar pengadilan tinggi mengoreksinya dan membatalkan putusan tersebut dan tidak ada satupun alasan yang bisa membenarkan putusan ini," ungkapnya.
 

Baca juga: Partai Prima Pastikan Tak Ada Bekingan dalam Gugatan Pemilu 2024 di PN Jakpus


 
Jika melihat kesalahan tersebut, ia menilai, sullit untuk tidak menaruh kecurigaan terkait adanya suatu gerakan yang sistematis untuk merusak dan menganggu proses pemilu yang sedang berlangsung. Tujuannya adalah untuk melakukan penundaan pemilu.
 
"Segala cara dilakukan dan saling kait mengait mulai dari wacana amandemen konstitusi untuk perpanjangan masa jabatan dan pemilu, upaya hukum di MK salah satunya proposional tertutup lalu gugatan di PN hingga tertundanya tahapan pemilu hingga pernyataan beberapa tokoh yang mendorong penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan. Ini harus menjadi peringatan bagi kita semua untuk mengacaukan pemilu 2024," tegasnya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan