Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan hak keungan untuk pegawai Otoritas Ibu Kota Negara (IKN) tidak hilang. Pemerintah tengah menyusun peraturan presiden (Perpres) soal hak keuangan pegawai Otorita IKN.
"Yang paling penting haknya tidak hilang. Nanti akan kita percepat, kemarin baru kita bicarakan," ujar Jokowi di kawasan Depok, Jawa Barat, dikutip dari YouTube Biro Pers Sekretariat Presiden (Setpres), Sabtu, 15 April 2023.
Jokowi menjelaskan penyusunan Perpres, terutama mengenai tunjangan itu membutuhkan koordinasi antarkementerian terkait. Jokowi menyebut telah menginstruksikan jajarannya untuk mempercepat penyusunan Perpres itu.
"Kalau sudah sampai di meja saya detik itu juga saya tandatangan, tapi memang kita ini (masih) membuat perpres," jelasnya.
Sebelumnya, persoalan gaji pegawai Otorita IKN menjadi perbincangan setelah dibahas di DPR pada awal bulan ini. Kepala Badan Otorita IKN Bambang Susantono mengatakan dirinya baru mendapatkan gaji setelah 11 bulan bekerja untuk Otorita IKN.
"Kami harus jujur menyatakan bahwa kami masih menunggu Perpres tentang hak keuangan eselon I dan turunannya pada saat ini," ujar Bambang dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi II DPR, 3 April 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Presiden Joko Widodo (
Jokowi) memastikan hak keungan untuk pegawai Otoritas Ibu Kota Negara (IKN) tidak hilang. Pemerintah tengah menyusun peraturan presiden (Perpres) soal hak keuangan pegawai Otorita IKN.
"Yang paling penting haknya tidak hilang. Nanti akan kita percepat, kemarin baru kita bicarakan," ujar Jokowi di kawasan Depok, Jawa Barat, dikutip dari YouTube Biro Pers Sekretariat Presiden (Setpres), Sabtu, 15 April 2023.
Jokowi menjelaskan penyusunan Perpres, terutama mengenai tunjangan itu membutuhkan koordinasi antarkementerian terkait. Jokowi menyebut telah menginstruksikan jajarannya untuk mempercepat penyusunan Perpres itu.
"Kalau sudah sampai di meja saya detik itu juga saya tandatangan, tapi memang kita ini (masih) membuat perpres," jelasnya.
Sebelumnya, persoalan gaji pegawai Otorita
IKN menjadi perbincangan setelah dibahas di DPR pada awal bulan ini. Kepala Badan Otorita IKN Bambang Susantono mengatakan dirinya baru mendapatkan gaji setelah 11 bulan bekerja untuk Otorita IKN.
"Kami harus jujur menyatakan bahwa kami masih menunggu Perpres tentang hak keuangan eselon I dan turunannya pada saat ini," ujar Bambang dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi II DPR, 3 April 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)