Jakarta: Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hendak diubah. Pemerintah juga mencermati kehadiran dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Perubahan kedua UU ITE juga perlu diharmonisasi dengan UU KUHP," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin, 13 Februari 2023.
Johnny mengatakan ada 10 pasal UU ITE yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dalam UU KUHP. Pertama, yakni Pasal 27 ayat 1 dan 3 soal penghinaan dan pencemaran nama baik.
Kedua, Pasal 28 ayat 2 soal ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Ketiga, Pasal 30 soal akses ilegal.
"Keempat, ketentuan Pasal 31 mengenai interseksi atau penyadapan," papar Johnny.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem itu menyebut pasal kelima ialah Pasal 36 soal pemberatan hukuman karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain. Berikutnya, Pasal 45 ayat 1 dan 3 tentang ancaman pidana soal kesusilaan serta ancaman pidana soal pencemaran nama baik.
Johnny menyebut yang ketujuh terkait Pasal 45A ayat 2 soal ancaman pidana terkait ujaran kebencian berdasarkan SARA. Lalu Pasal 46 soal ancaman pidana tentang akses ilegal.
"Selanjutnya, Pasal 47 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran soal penyadapan," jelas dia.
Johnny menuturkan pasal terakhir ialah Pasal 51 ayat 2. Beleid itu mengatur tentang ancaman pidana soal pemberatan hukuman karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hendak diubah. Pemerintah juga mencermati kehadiran dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (
KUHP).
"Perubahan kedua UU ITE juga perlu diharmonisasi dengan UU KUHP," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin, 13 Februari 2023.
Johnny mengatakan ada 10 pasal UU ITE yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dalam UU
KUHP. Pertama, yakni Pasal 27 ayat 1 dan 3 soal penghinaan dan pencemaran nama baik.
Kedua, Pasal 28 ayat 2 soal ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Ketiga, Pasal 30 soal akses ilegal.
"Keempat, ketentuan Pasal 31 mengenai interseksi atau penyadapan," papar Johnny.
Sekretaris Jenderal (Sekjen)
Partai NasDem itu menyebut pasal kelima ialah Pasal 36 soal pemberatan hukuman karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain. Berikutnya, Pasal 45 ayat 1 dan 3 tentang ancaman pidana soal kesusilaan serta ancaman pidana soal pencemaran nama baik.
Johnny menyebut yang ketujuh terkait Pasal 45A ayat 2 soal ancaman pidana terkait ujaran kebencian berdasarkan SARA. Lalu Pasal 46 soal ancaman pidana tentang akses ilegal.
"Selanjutnya, Pasal 47 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran soal penyadapan," jelas dia.
Johnny menuturkan pasal terakhir ialah Pasal 51 ayat 2. Beleid itu mengatur tentang ancaman pidana soal pemberatan hukuman karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)