Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima tujuh permohonan uji materi Perppu Ormas. Alasannya karena objek permohonan dari uji materi ini sudah dinilai hilang.
"Menurut Mahkamah, Perppu Ormas yang menjadi objek permohonan Pemohon telah tidak ada, sehingga permohonan Pemohon telah kehilangan objek," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung MK Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa, 12 Desember 2017.
Karena permohonan Pemohon telah kehilangan objek, maka pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut oleh Mahkamah. Adapun tujuh perkara tersebut diajukan oleh Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nusantara, Yayasan Sharia Law Alqonuni, dan Persatuan Islam.
Baca juga: Revisi UU Ormas tak Masuk Prolegnas 2018
Lalu pengajuan juga dilakukan oleh Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) bersama empat Organisasi Keagamaan, yakni Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia, Yayasan Forum Silaturahmi Antar Pengajian Indonesia, Perkumpulan Hidayatullah, dan Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia, Advokat Cinta dan Afriandy Putra.
Dari tujuh pemohon yang mengajukan gugatan tersebut, hanya satu pemohon yang hadir dalam sidang, yakni Persatuan Islam untuk perkara nomor 49/PUU-XV/2017.
Sebelumnya, Perppu Ormas telah disahkan oleh DPR sebagai undang-undang melalui Rapat Paripurna, Oktober lalu. Namun, pada sidang putusan MK hari ini, pihak perwakilan DPR juga tidak hadir dengan alasan Perppu tersebut sudah disetujui menjadi undang-undang.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/9K5RagnN" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima tujuh permohonan uji materi Perppu Ormas. Alasannya karena objek permohonan dari uji materi ini sudah dinilai hilang.
"Menurut Mahkamah, Perppu Ormas yang menjadi objek permohonan Pemohon telah tidak ada, sehingga permohonan Pemohon telah kehilangan objek," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung MK Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa, 12 Desember 2017.
Karena permohonan Pemohon telah kehilangan objek, maka pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut oleh Mahkamah. Adapun tujuh perkara tersebut diajukan oleh Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nusantara, Yayasan Sharia Law Alqonuni, dan Persatuan Islam.
Baca juga: Revisi UU Ormas tak Masuk Prolegnas 2018
Lalu pengajuan juga dilakukan oleh Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) bersama empat Organisasi Keagamaan, yakni Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia, Yayasan Forum Silaturahmi Antar Pengajian Indonesia, Perkumpulan Hidayatullah, dan Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia, Advokat Cinta dan Afriandy Putra.
Dari tujuh pemohon yang mengajukan gugatan tersebut, hanya satu pemohon yang hadir dalam sidang, yakni Persatuan Islam untuk perkara nomor 49/PUU-XV/2017.
Sebelumnya, Perppu Ormas telah disahkan oleh DPR sebagai undang-undang melalui Rapat Paripurna, Oktober lalu. Namun, pada sidang putusan MK hari ini, pihak perwakilan DPR juga tidak hadir dengan alasan Perppu tersebut sudah disetujui menjadi undang-undang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CIT)