Sekjen PAN Eddy Soeparno
Sekjen PAN Eddy Soeparno

PAN Siap Berikan Bantuan Hukum Cagub Sultra

Whisnu Mardiansyah • 01 Maret 2018 19:57
Jakarta: Partai Amanat Nasional (PAN) akan memberikan bantuan hukum kepada calon gubernur Sulawesi Tenggara Asrun yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Asrun ditangkap bersama putranya Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra.
 
"Tentu (bantuan hukum) karena mereka kan kader. Kita mengedepankan azas praduga tak bersalah sampai pengadilan mengatakan sebaliknya," kata Sekjen PAN Eddy Soeparno di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis, 1 Maret 2018.
 
Menurut Eddy, kasus calo kepala daerah yang tertangkap korupsi lantaran biaya korupsi yang mahal. Selain itu, perlu ditingkatkan kewenagan KPK dalam melaksanakan pencegahan korupsi. Bukan hanya fokus pada penindakan.
 
"Penindakan boleh kita lakukan, tapi tolong tingkatkan pencegahannya jadi jangan sampai lihat pejabat publik terjerat oleh KPK. Makin sepi pengadilan Tipikor semakin baik, semakin cerah pula prestasi KPK," jelasnya.
 
Partainya akan mengadakan rapat internal untuk menentukan nasib Asrun dalam kelanjutan proses pilkada di Sulawesi Tenggara.
 
 
 
Baca: KPK Tangkap Cagub Sultra Asrun

KPK menetapkan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra (ADP) dan sang ayah Asrun sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Kendari tahun 2017-2018. Penyidik juga menetapkan dua orang dari unsur swasta yakni Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah dan Mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih sebagai tersangka.
 
Adriatma diduga kuat menerima suap dari Hasmun Hamzah sebesar Rp2,8 miliar. Uang itu diberikan Hamsun Hamzah secara bertahap, pertama Rp1,5 miliar dan terakhir Rp1,3 miliar.
 
Kuat dugaan uang suap itu akan digunakan Adriatma untuk logistik kampanye Asrun sebagai calon Gubernur Sulawesi Tenggara di Pilkada Serentak 2018.
 
Dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) tadi malam, tim mengamankan buku tabungan dengan keterangan adanya penarikan sebesar Rp1,5 miliar, STNK, serta kunci mobil yang diduga digunakan membawa uang.
 
Hasmun Hamzah selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sedangkan Adriatma, Asrun, dan Fatmawati selaku penerima suap dijerat Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan