Jakarta: Pimpinan Pusat (PP) Persatuan Islam (Persis) menentang Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Aturan itu dinilai memberi kesan negatif bagi umat Islam.
"Seolah-olah orang Islam dicurigai dengan adanya kebijakan seperti itu," kata Ketua Umum PP Persis, Ustaz Aceng Zakaria, kepada Medcom.id, Jakarta, Selasa, 3 Desember 2019.
Menurut dia, pemerintah seharusnya tak perlu khawatir dengan keberadaan majelis taklim. Dakwah yang disampaikan pun akan dipertanggungjawabkan sesuai Quran dan hadis.
"Majelis taklim sudah punya program, sudah punya bahan yang disampaikan begitu, jadi tidak mau seenaknya begitu," ujar Aceng.
Aceng juga tak sepakat dengan tujuan dikeluarkannya aturannya ini untuk pembinaan. Menurut dia, pembinaan bisa dengan mengajarkan Islam yang sempurna, bukan menghancurkan atau mencurigai.
"Islam itu rahmatan lil alamamin, rahmat bagi seluruh alam. Bagaimana merealisasikannya kemudian untuk menjembatani antara pemerintah dan aparat keamanan dengan ulama itu saling pengertian," kata Aceng.
Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Majelis Taklim. Peraturan itu diterbitkan pada 13 November 2019. Pasal 6 ayat 1 PMA 29 Tahun 2019 menyebut majelis taklim wajib mendaftarkan diri ke Kementerian Agama.
Jakarta: Pimpinan Pusat (PP) Persatuan Islam (Persis) menentang Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Aturan itu dinilai memberi kesan negatif bagi umat Islam.
"Seolah-olah orang Islam dicurigai dengan adanya kebijakan seperti itu," kata Ketua Umum PP Persis, Ustaz Aceng Zakaria, kepada
Medcom.id, Jakarta, Selasa, 3 Desember 2019.
Menurut dia, pemerintah seharusnya tak perlu khawatir dengan keberadaan
majelis taklim. Dakwah yang disampaikan pun akan dipertanggungjawabkan sesuai Quran dan hadis.
"Majelis taklim sudah punya program, sudah punya bahan yang disampaikan begitu, jadi tidak mau seenaknya begitu," ujar Aceng.
Aceng juga tak sepakat dengan tujuan dikeluarkannya aturannya ini untuk pembinaan. Menurut dia, pembinaan bisa dengan mengajarkan Islam yang sempurna, bukan menghancurkan atau mencurigai.
"Islam itu
rahmatan lil alamamin, rahmat bagi seluruh alam. Bagaimana merealisasikannya kemudian untuk menjembatani antara pemerintah dan aparat keamanan dengan ulama itu saling pengertian," kata Aceng.
Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Majelis Taklim. Peraturan itu diterbitkan pada 13 November 2019. Pasal 6 ayat 1 PMA 29 Tahun 2019 menyebut majelis taklim wajib mendaftarkan diri ke Kementerian Agama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)