Jakarta: Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim dinilai bentuk islamofobia (ketakutan yang sangat berlebihan terhadap Islam). Padahal, muslim di Indonesia merupakan umat moderat.
"Jadi cara mereka mengambil keputusan ini terpapar islamofobia. Jangan sampai isu radikalisme, terorisme ini diungkit-ungkit justru akan merugikan kita sendiri," kata anggota Komisi I DPR Fadli Zon pada Medcom.id di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Desember 2019.
Kerugian yang dimaksud Fadli ialah isu agama dapat berdampak pada iklim investasi. Investor dikhawatirkan pikir dua kali berinvestasi di Indonesia.
"Isu-isu radikalisme dan terorisme semacam ini terus digembar-gemborkan seolah-oleh menjadi ancaman, ini harus dihentikan lah," ujar Fadli.
Fadli tak sependapat terbitnya aturan itu buat alasan pembinaan dan pendanaan. Hal itu dikhawatirkan menimbulkan resistensi di beberapa kalangan.
"Kalau pendanaan kan ada mekanismenya, kalau pembinaan enggak usah seperti itu," ujar Politikus Gerindra itu.
Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Majelis Taklim. Peraturan itu diterbitkan pada 13 November 2019. Pasal 6 ayat 1 PMA 29 Tahun 2019 itu menyebut majelis taklim wajib mendaftarkan diri ke Kementerian Agama.
Jakarta: Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang
Majelis Taklim dinilai bentuk islamofobia (
ketakutan yang sangat berlebihan terhadap Islam). Padahal, muslim di Indonesia merupakan umat moderat.
"Jadi cara mereka mengambil keputusan ini terpapar islamofobia. Jangan sampai isu radikalisme, terorisme ini diungkit-ungkit justru akan merugikan kita sendiri," kata anggota Komisi I DPR Fadli Zon pada
Medcom.id di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Desember 2019.
Kerugian yang dimaksud Fadli ialah isu agama dapat berdampak pada iklim investasi. Investor dikhawatirkan pikir dua kali berinvestasi di Indonesia.
"Isu-isu radikalisme dan terorisme semacam ini terus digembar-gemborkan seolah-oleh menjadi ancaman, ini harus dihentikan lah," ujar Fadli.
Fadli tak sependapat terbitnya aturan itu buat alasan pembinaan dan pendanaan. Hal itu dikhawatirkan menimbulkan resistensi di beberapa kalangan.
"Kalau pendanaan kan ada mekanismenya, kalau pembinaan enggak usah seperti itu," ujar Politikus Gerindra itu.
Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Majelis Taklim. Peraturan itu diterbitkan pada 13 November 2019. Pasal 6 ayat 1 PMA 29 Tahun 2019 itu menyebut majelis taklim wajib mendaftarkan diri ke Kementerian Agama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)