Jakarta: Pemerintah menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi kemunculan kasus baru covid-19.
"Sebagai antisipasi munculnya kasus baru covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021," ujar Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, Sabtu, 9 Oktober 2021.
Kamaruddin Amin menegaskan Maulid Nabi Muhammad SAW tidak berubah, tetap 12 Rabiul Awal. Namun, hari liburnya yang digeser sehari.
"Maulid Nabi Muhammad Saw tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 M," papar dia.
Perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB Nomor 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Baca: PPKM Level 2, Tradisi Muludan Cirebon Boleh Diselenggarakan
Sebelumnya, perubahan juga dilakukan pada hari libur peringatan tahun baru hijriyah. Tahun baru hijriyah tetap 1 Muharram 1443 H pada 10 Agustus 2021. Namun, hari liburnya digeser menjadi 11 Agustus 2021.
"Perubahan juga terjadi terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal yang awalnya ditetapkan pada 24 Desember, akhirnya diputuskan untuk ditiadakan," ujar dia.
Jakarta: Pemerintah menggeser hari libur peringatan
Maulid Nabi Muhammad SAW. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi kemunculan kasus baru covid-19.
"Sebagai antisipasi munculnya kasus baru
covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021," ujar Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, Sabtu, 9 Oktober 2021.
Kamaruddin Amin menegaskan Maulid Nabi Muhammad SAW tidak berubah, tetap 12
Rabiul Awal. Namun, hari liburnya yang digeser sehari.
"Maulid Nabi Muhammad Saw tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 M," papar dia.
Perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB Nomor 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Baca:
PPKM Level 2, Tradisi Muludan Cirebon Boleh Diselenggarakan
Sebelumnya, perubahan juga dilakukan pada hari libur peringatan tahun baru hijriyah. Tahun baru hijriyah tetap 1 Muharram 1443 H pada 10 Agustus 2021. Namun, hari liburnya digeser menjadi 11 Agustus 2021.
"Perubahan juga terjadi terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal yang awalnya ditetapkan pada 24 Desember, akhirnya diputuskan untuk ditiadakan," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)