Ilustrasi kekerasan seksual/Medcom.id
Ilustrasi kekerasan seksual/Medcom.id

Komnas Perempuan Minta Fraksi Penolak RUU TPKS Pikirkan Korban

Anggi Tondi Martaon • 30 November 2021 16:12
Jakarta: Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menyayangkan dinamika pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Fraksi di DPR yang tak mendukung pengesahan draf RUU TPKS diminta memikirkan nasib korban.
 
"Sudah saatnya fraksi-fraksi itu mulai memikirkan, terutama yang tidak setuju untuk memikirkan situasi korban," kata anggota Komnas Perempuan Theresia Iswarini saat dihubungi, Selasa, 30 November 2021.
 
Menurut dia, draf RUU TPKS per 1 November 2021 sudah lebih baik dibandingkan dengan rancangan awal yang dibuat tenaga ahli (TA). Misalnya, sudah mengakomodasi terkait kekerasan seksual di ranah digital.

Theresia heran dengan sikap fraksi-fraksi yang menolak pengesahan draf RUU TPKS. Jika ada sejumlah masukan, hal itu harus untuk menyempurnakan payung hukum korban, bukan membatalkan.
 
"Sehingga ketika menolak bukan karena tidak paham, tapi menolak untuk kepentingan korban dan menyempurnakan draf itu," ungkap dia.
 
Baca: Pembahasan RUU TPKS Diyakini Mudah Bila Jadi Inisiatif Pemerintah
 
Theresia menegaskan RUU TPKS sangat dibutuhkan. Sebab, kasus kekerasan seksual semakin marak dan bahkan tidak masuk logika. 
 
"Enggak masuk akal (contohnya) kok bisa ya orang memperkosa anak lima tahun. Itu enggak masuk nalar saya, hal-hal seperti itu siapa yang bisa mengakomodasi korban," sebut dia.
 
Selain itu, payung hukum yang ada belum mengatur tentang pemulihan korban kekerasan seksual. Ketentuan pemulihan baru ada di RUU TPKS. 
 
"RUU TPKS sudah mulai ke sana memikirkan pemulihan korban. Tinggal bagaimana itu dimasukkan dalam layanan terpadu," ujar Theresia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan