Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Willy Aditya/Istimewa
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Willy Aditya/Istimewa

MUI Usul Judul RUU PKS Diganti Menjadi Kejahatan

Fachri Audhia Hafiez • 29 Agustus 2021 10:43
Jakarta: Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) mendapat masukkan dari sejumlah unsur organisasi keagamaan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) disebut mengusulkan kata kekerasan jadi kejahatan.
 
"Kalau MUI mengusulkan judulnya diganti, dari kekerasan menjadi kejahatan," kata Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PKS Willy Aditya kepada Medcom.id, Minggu, 29 Agustus 2021.
 
Menurut Willy, untuk menyempurnakan RUU PKS pihaknya sudah berdiskusi dengan sejumlah tokoh agama. Sedikitnya ada tiga hal yang menjadi pokok diskusi, yakni tentang jenis-jenis kekerasan seksual, peran kontrol masyarakat, dan proses pencegahannya.

"Jadi tiga domain itu yang banyak melibatkan para alim ulama, untuk pembahasan RUU PKS," ujar Willy.
 
Baca: Baleg Susun Draf Baru RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
 
Selain itu, pembahasan terkait dengan tindak pidana sudah dibicarakan dengan para akademisi. Melihat persiapan itu, kata Willy, pihaknya segera mempresentasikan RUU PKS di depan panja.
 
"Jadi Insyaallah minggu depan saya akan presentasikan ke panja," ucap politikus Partai NasDem itu.
 
RUU PKS salah satu rancangan peraturan yang diperjuangkan Fraksi NasDem di DPR. Beleid itu diharapkan menjadi payung hukum dalam menyikapi kasus-kasus kekerasan seksual.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan