Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Foto: Istimewa
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Foto: Istimewa

Kemenkumham Sebut Merek Partai Demokrat Tidak Bisa Jadi Milik Pribadi

Candra Yuri Nuralam • 11 April 2021 15:20
Jakarta: Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendaftarkan nama dan lambang partai sebagai hak kekayaan intelektual (haki) ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Kemenkumham menilai hal tersebut tidak bisa dilakukan.
 
"Seharusnya tidak bisa," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Freddy Harris, kepada Medcom.id, Minggu, 11 April 2021.
 
Freddy tidak memerinci alasan tidak bisanya pendaftaran merek Partai Demokrat menjadi milik SBY. Namun, pendaftaran itu tetap diproses.

"SBY mendaftarkan merek Partai Demokrat menggunakan nama pribadi beliau sendiri," ujar Freddy.
 
Baca: Moeldoko Masih Pakai Label Ketum Demokrat Diklaim Wajar
 
SBY mendaftarkan lambang dan nama Partai Demokrat sebagai hak kekayaan intelektual pribadi ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Intelektual pada 19 Maret 2021. Hal itu menuai polemik.
 
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum Komunikasi Pendiri dan Deklarator (FKPD) Partai Demokrat Sahat Saragih mengecam langkah SBY. Lambang dan nama partai dianggap bukan berasal dari inisiatif pribadi SBY.
 
"Beberapa pendiri berdiskusi mana nama yang akan diputuskan menjadi nama partai dari beberapa opsi yang disetujui bersama," beber Sahat, Jumat, 9 April 2021.
 
Menurut dia, lambang dan nama partai berasal dari buah pemikiran dari pendiri partai. Mereka tercatat dalam akta notaris pendiri partai. Sahat menegaskan SBY tidak masuk ke dalam akta notaris pendiri partai. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan