Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Revisi UU Kejaksaan Disebut Kebutuhan Mendesak

Fachri Audhia Hafiez • 15 April 2021 13:51
Jakarta: Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto menilai revisi Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan merupakan hal mendesak. Beleid yang ada saat ini dipandang belum mengakomodir perkembangan hukum.
 
"Perubahan ini menjadi mendesak untuk dilakukan," ujar Didik dalam keterangan tertulis, Kamis, 15 April 2021.
 
UU Kejaksaan disebut belum mengakomodir keseluruhan hukum nasional dan hukum internasional. Kemudian, putusan Mahkamah Konstitusi, doktrin terbaru, kebutuhan hukum masyarakat, dan perkembangan teknologi informasi juga belum diakomodir.

Menurut Didik, kejaksaan akan memiliki penguatan kelembagaan dan kewenangan melalui revisi itu. Khususnya, dalam upaya menghadapi tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks dan dinamis.
 
"Namun, tetap melindungi prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM), serta sejalan dengan perkembangan baru asas-asas hukum yang bersifat universal," ujar Didik.
 
Baca: Tok! Revisi UU Kejaksaan Sah Jadi Inisiatif DPR
 
Politikus Partai Demokrat ini menuturkan kejaksaan, sebagai pengendali proses perkara atau dominus litis, mempunyai kedudukan sentral dalam penegakan hukum. Sebab, kejaksaan bertanggung jawab dalam merumuskan dan mengendalikan kebijakan penegakan hukum.
 
Kejaksaan juga satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana atau executief ambtenaar. Kewenangan tersebut, kata Didik, perlu diperkuat melalui aturan baku agar ada peran kejaksaan dalam menjalankan fungsi eksekutif.
 
"Peran kejaksaan sebagai lembaga peradilan yang juga sebagai penjaga konstitusi dan hak-hak penduduk serta menjaga kedaulatan negara di bidang penuntutan," ucap Didik.
 
Revisi UU Kejaksaan merupakan usul inisiatif Komisi III DPR dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Legislator juga telah membentuk panitia kerja (panja) untuk menindaklanjuti revisi UU tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan